Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Dorong Sinkronisasi Digital Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit

Hefriday | 18 November 2025, 13:10 WIB
OJK Dorong Sinkronisasi Digital Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya percepatan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan antar lembaga untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan nasional.

Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema penguatan sinergi digitalisasi dokumen pertanahan di Jakarta.

Dalam forum yang dihadiri jajaran DPR, Kementerian ATR/BPN, perbankan, notaris/PPAT, serta asosiasi profesi ini, Dian menyampaikan bahwa transformasi digital pertanahan merupakan elemen kunci untuk mempercepat proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Jumlah Investor Melonjak, OJK Prediksi 20 Juta SID di 2026

Dirinya menekankan bahwa kolaborasi komprehensif antara regulator, otoritas pertanahan, perbankan, hingga notaris/PPAT dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem kredit yang aman dan terintegrasi.

“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, sehingga ekosistem penyaluran kredit berbasis digital dapat terbangun lebih andal dan efisien,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (18/12/2025).

OJK juga memastikan dukungannya terhadap percepatan digitalisasi dokumen pertanahan melalui penguatan regulasi, pengawasan adaptif, dan inisiatif keuangan digital.

Langkah ini disebut penting untuk memperluas pembiayaan, terutama bagi sektor produktif, UMKM, dan perumahan.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi tata kelola nasional.

Verifikasi data pertanahan disarankan untuk dilakukan dari hulu, termasuk memastikan kejelasan geospasial dan status kota lengkap.

Dukungan serupa disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang berharap proses transisi menuju dokumen elektronik berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga: OJK Gandeng VARA Perkuat Pengawasan Lintas Batas Aset Digital

Dirinya meminta perbankan lebih aktif melakukan verifikasi dokumen yang digunakan sebagai jaminan pembiayaan.

FGD ini juga menjadi wadah penyelarasan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).

OJK mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti belum seragamnya pemahaman hukum antarbank serta belum optimalnya integrasi sistem pertanahan dengan sistem perbankan untuk pencegahan agunan ganda.

Meski begitu, kinerja intermediasi perbankan tetap positif sepanjang 2025. Hingga September, kredit tumbuh 7,70% yoy dengan nilai Rp8.162,8 triliun.

OJK memastikan kebijakan pembiayaan perumahan dan UMKM telah diperkuat melalui penurunan bobot ATMR dan penyederhanaan regulasi kredit sejak 2023.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi