OJK Dorong Sinkronisasi Digital Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlunya percepatan penyelarasan digitalisasi dokumen pertanahan antar lembaga untuk mempercepat proses penyaluran kredit perbankan nasional.
Penegasan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema penguatan sinergi digitalisasi dokumen pertanahan di Jakarta.
Dalam forum yang dihadiri jajaran DPR, Kementerian ATR/BPN, perbankan, notaris/PPAT, serta asosiasi profesi ini, Dian menyampaikan bahwa transformasi digital pertanahan merupakan elemen kunci untuk mempercepat proses kredit tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Jumlah Investor Melonjak, OJK Prediksi 20 Juta SID di 2026
Dirinya menekankan bahwa kolaborasi komprehensif antara regulator, otoritas pertanahan, perbankan, hingga notaris/PPAT dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem kredit yang aman dan terintegrasi.
“OJK menginisiasi forum lintas sektor ini untuk memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, sehingga ekosistem penyaluran kredit berbasis digital dapat terbangun lebih andal dan efisien,” ujar Dian di Jakarta, Selasa (18/12/2025).
OJK juga memastikan dukungannya terhadap percepatan digitalisasi dokumen pertanahan melalui penguatan regulasi, pengawasan adaptif, dan inisiatif keuangan digital.
Langkah ini disebut penting untuk memperluas pembiayaan, terutama bagi sektor produktif, UMKM, dan perumahan.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan dukungan legislatif terhadap percepatan digitalisasi pertanahan sebagai bagian dari reformasi tata kelola nasional.
Verifikasi data pertanahan disarankan untuk dilakukan dari hulu, termasuk memastikan kejelasan geospasial dan status kota lengkap.
Dukungan serupa disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang berharap proses transisi menuju dokumen elektronik berjalan tanpa hambatan.
Baca Juga: OJK Gandeng VARA Perkuat Pengawasan Lintas Batas Aset Digital
Dirinya meminta perbankan lebih aktif melakukan verifikasi dokumen yang digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
FGD ini juga menjadi wadah penyelarasan implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
OJK mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, seperti belum seragamnya pemahaman hukum antarbank serta belum optimalnya integrasi sistem pertanahan dengan sistem perbankan untuk pencegahan agunan ganda.
Meski begitu, kinerja intermediasi perbankan tetap positif sepanjang 2025. Hingga September, kredit tumbuh 7,70% yoy dengan nilai Rp8.162,8 triliun.
OJK memastikan kebijakan pembiayaan perumahan dan UMKM telah diperkuat melalui penurunan bobot ATMR dan penyederhanaan regulasi kredit sejak 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








