OJK: Indonesia dan UNSGSA Rumuskan Agenda Besar Kesejahteraan Keuangan

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia dan Advokat Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kesehatan Finansial (UNSGSA) menyepakati rencana tindak lanjut kerja sama yang lebih luas dalam penguatan kesejahteraan keuangan (financial health) masyarakat.
Kesepakatan tersebut menjadi hasil utama pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda di Istana Merdeka, Jakarta.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan kedua pihak sepakat untuk merumuskan agenda bersama guna memperkuat ekosistem kesejahteraan keuangan di Indonesia.
Baca Juga: Usulkan Penghapusan SLIK OJK Sebagai Prasyarat Rumah Subsidi, Ara: Belum Ada Titik Terang
Upaya tersebut disebut sebagai langkah lanjutan setelah Indonesia mendorong inklusi dan literasi keuangan secara masif dalam beberapa tahun terakhir.
“Tadi Ratu Maxima sudah bertemu dengan Bapak Presiden. Beliau berdua sepakat untuk melakukan tindak lanjut kerja sama yang luas terkait dengan bidang financial health,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Menurut Mahendra, baru teridentifikasi beberapa langkah awal yang akan disusun bersama, termasuk penyelenggaraan forum dialog komprehensif yang melibatkan pelaku industri jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Forum tersebut diharapkan dapat menentukan prioritas strategis dalam merancang kebijakan berbasis kebutuhan masyarakat.
Mahendra menilai pertemuan itu penting agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai urgensi penguatan ketahanan finansial rumah tangga.
Dirinya menekankan bahwa Indonesia perlu belajar dari praktik terbaik global untuk mempercepat penguatan sistem kesejahteraan keuangan yang terintegrasi.
Baca Juga: Bahas Fraud hingga Literasi, Ratu Maxima Mulai Agenda Resmi Bersama OJK
Konsep kesejahteraan keuangan yang dibawa UNSGSA terdiri dari empat pilar, yakni kemampuan mengelola keuangan harian, ketahanan menghadapi guncangan ekonomi, perencanaan keuangan jangka panjang, dan rasa percaya diri atas kondisi finansial pribadi.
Konsep tersebut dipandang dapat menjadi fondasi baru dalam merancang kebijakan publik.
Mahendra menyampaikan bahwa instrumen hukum untuk mendukung langkah tersebut sebenarnya telah tersedia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Undang-undang itu memuat struktur lengkap sektor keuangan yang memungkinkan integrasi program kesejahteraan finansial lintas lembaga.
Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan peningkatan kesejahteraan keuangan bukan hanya menjadi tugas OJK sebagai regulator jasa keuangan, melainkan juga pemerintah melalui kementerian terkait serta Bank Indonesia.
Karena itu, kolaborasi nasional dan global diperlukan untuk memastikan program berjalan efektif.
“Kami dari OJK siap mendukung dan menindaklanjuti kolaborasi ini. Pemahaman konsep lengkap mengenai kesejahteraan keuangan menjadi bahan penting dalam penyusunan agenda ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas komitmen Ratu Maxima dalam advokasi inklusi dan kesehatan finansial, termasuk dukungannya terhadap tujuan pemerintah untuk memperluas akses keuangan hingga 88,7 juta rumah tangga sebagai basis penyaluran bantuan dan transaksi formal nasional.
Pemerintah berencana membentuk dewan nasional khusus yang menangani kesejahteraan keuangan sebagai pelengkap Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) yang lebih dulu terbentuk.
Pembentukan dewan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










