Akurat
Pemprov Sumsel

Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Kemenkeu Siapkan Skema Pemutihan

Demi Ermansyah | 17 Desember 2025, 22:00 WIB
Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Kemenkeu Siapkan Skema Pemutihan

AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya melonggarkan penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak banjir dan longsor di Sumatra, tetapi juga menyiapkan langkah lanjutan terkait pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap infrastruktur yang dibiayai pinjaman PEN, khususnya jika terdampak langsung oleh bencana alam.

Penilaian tersebut mencakup kondisi fisik bangunan, tingkat kerusakan, serta fungsi infrastruktur pascabencana. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan, termasuk kemungkinan restrukturisasi hingga pemutihan pinjaman.

Baca Juga: 3 Strategi Fiskal Kemenkeu Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

“Kalau dia masih bisa digunakan, ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi. Kalau tidak bisa digunakan, kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi, bahkan sampai dengan pemutihan,” ujar Suahasil di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Jakarta.

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serampangan. Pemerintah tetap menerapkan tata kelola yang ketat, terutama untuk infrastruktur yang pembiayaannya berasal dari pinjaman PEN melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Di sisi lain, pemerintah pusat juga mulai menyiapkan alokasi anggaran pemulihan pascabencana untuk tahun 2026. Meski saat ini masih berada pada tahap tanggap darurat, identifikasi kebutuhan rekonstruksi telah dilakukan sejak dini.

“Pak Menteri Keuangan juga sudah menyampaikan kita akan siapkan anggarannya. Kita cari dari seluruh anggaran yang ada,” kata Suahasil.

Baca Juga: Kemenkeu Maksimalkan Mandat SMV untuk Stabilitas Fiskal Daerah

Anggaran pemulihan tersebut akan disinergikan dengan berbagai kementerian teknis, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan, terutama untuk pembangunan kembali infrastruktur vital yang rusak akibat bencana.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan pemulihan ekonomi dan layanan publik pascabencana berjalan optimal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.