Syarat Dana Desa Bertambah, Menkeu Tak Gubris Protes Kades

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan tetap menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 meski menuai protes dari sejumlah kepala desa. Aturan tersebut mengubah persyaratan pencairan Dana Desa tahap II yang dinilai memberatkan pemerintah desa.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi Dana Desa telah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan. Ia menegaskan pencairan Dana Desa tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan sudah seperti itu,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: PPN Berbalik Positif di November, Kemenkeu Optimistis Hingga Akhir Tahun
Sikap tersebut disampaikan di tengah aksi unjuk rasa yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah aturan yang dinilai merugikan desa, terutama terkait mekanisme penyaluran Dana Desa tahap II.
Dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, pencairan Dana Desa tahap II hanya mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya, serta realisasi tahap I minimal 60 persen dengan capaian keluaran rata-rata 40 persen.
Namun, dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah menambahkan dua persyaratan baru. Pertama, desa wajib memiliki akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, desa harus menyampaikan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan koperasi tersebut.
Penambahan syarat ini memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah desa karena dinilai dapat memperlambat pencairan dana. Meski demikian, pemerintah menilai aturan tersebut penting untuk memastikan Dana Desa turut mendorong penguatan ekonomi desa secara struktural.
Baca Juga: Kemenkeu Lapor: Cukai Tetap Tumbuh Meski Produksi Rokok Turun
Purbaya menegaskan dana yang dialokasikan untuk koperasi bukan berarti Dana Desa dipotong. Pemerintah hanya mengatur kembali skema penyaluran agar sejalan dengan program prioritas nasional.
Dengan tetap berlakunya PMK 81/2025, pemerintah desa diharapkan segera menyesuaikan administrasi dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar pencairan Dana Desa tahap II dapat segera dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









