Akurat
Pemprov Sumsel

Lebih Kredibel, BI Sosialisasikan Indonia sebagai Acuan Baru Suku Bunga Antarbank

Hefriday | 7 Januari 2026, 23:54 WIB
Lebih Kredibel, BI Sosialisasikan Indonia sebagai Acuan Baru Suku Bunga Antarbank

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai referensi utama transaksi pinjam-meminjam antarbank mulai 1 Januari 2026, menggantikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).

INDONIA merupakan suku bunga acuan Rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual antarbank tanpa agunan untuk tenor overnight. 
 
Berbeda dengan JIBOR yang bersifat kuotasi, INDONIA mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil karena dibentuk dari transaksi yang benar-benar terjadi di pasar uang.
 
Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman, mengatakan penggunaan INDONIA memberikan tingkat akurasi dan objektivitas yang lebih tinggi. 
 
Menurutnya, reformasi ini sejalan dengan praktik terbaik global dalam pembentukan benchmark suku bunga yang transparan dan kredibel.
 
 
“INDONIA itu adalah harga yang lebih transparan dan lebih kredibel sehingga bisa digunakan sebagai acuan oleh pelaku pasar. Penghentian JIBOR dan pengenalan INDONIA merupakan bagian dari global benchmark reform, bukan kebijakan yang berdiri sendiri,” ujar Arief dalam Taklimat Media di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
 
Arief menjelaskan, sebelum JIBOR digunakan di Indonesia, pasar keuangan global telah lama mengenal London Interbank Offered Rate (LIBOR) sebagai acuan suku bunga antarbank. 
 
LIBOR menjadi patokan utama berbagai kontrak keuangan lintas negara dengan tenor mulai dari satu hari hingga satu tahun.
 
Namun dalam perjalanannya, LIBOR menghadapi krisis kepercayaan setelah terungkapnya sejumlah kasus manipulasi oleh bank-bank kontributor. 
 
Otoritas keuangan Inggris, Financial Conduct Authority (FCA), sempat mengganti pengelola LIBOR pada 2014, namun langkah tersebut belum sepenuhnya memulihkan kepercayaan pasar.
 
Puncaknya, FCA menyatakan bahwa panel bank tidak lagi diwajibkan mendukung LIBOR setelah 31 Desember 2021. 
 
Sejak saat itu, banyak negara mulai beralih ke suku bunga berbasis transaksi sebagai pengganti LIBOR, termasuk Indonesia dengan INDONIA.
 
“Di 2012 terungkap adanya fraud karena sifat suku bunga berbasis kuotasi memungkinkan perubahan angka. Itu juga menjadi pelajaran penting bagi Indonesia untuk beralih ke benchmark yang berbasis transaksi,” kata Arief.
 
INDONIA sendiri ditetapkan melalui perhitungan rata-rata tertimbang berdasarkan nilai nominal transaksi (volume-weighted average) dari seluruh transaksi pinjam-meminjam antarbank yang dilaporkan ke BI. 
 
Proses pelaporan dilakukan melalui sistem laporan harian bank umum pada rentang waktu pukul 07.00 hingga 18.00 WIB, dengan kesempatan koreksi hingga pukul 19.00 WIB.
 
Persiapan transisi dari JIBOR ke INDONIA telah dilakukan BI sejak beberapa tahun lalu. INDONIA sudah dipublikasikan secara paralel dengan JIBOR sejak 1 Agustus 2018, sebelum akhirnya BI mengumumkan secara resmi pengakhiran JIBOR pada 27 September 2024. 
 
Proses transisi ini juga didukung oleh Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).
 
Secara global, Indonesia dinilai berada pada posisi yang relatif sejajar dengan negara lain dalam implementasi reformasi benchmark.  “Kita tidak terlalu depan dan tidak terlalu belakang. Posisinya relatif di tengah, sekitar nomor empat,” ujar Arief.
 
Dari sisi adopsi pasar, pelaku industri keuangan disebut telah beralih secara bertahap ke INDONIA. 
 
Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai kontrak keuangan berbasis JIBOR yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 turun signifikan, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025.
 
Sebaliknya, nilai kontrak yang telah memiliki fallback rate atau acuan pengganti setelah penghapusan JIBOR justru meningkat. 
 
Kontrak yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 dengan skema fallback tercatat naik dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun dalam periode yang sama.
 
Seiring meningkatnya transparansi dan kepercayaan pasar, aktivitas di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja positif. 
 
Hingga 19 Desember 2025, rata-rata transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam Rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau setara 63,5 persen dari total transaksi pasar uang nasional.
 
BI menilai peralihan ke INDONIA tidak hanya memperkuat integritas pasar keuangan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pendalaman pasar uang dan stabilitas sistem keuangan nasional ke depan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa