OJK Jelaskan Sebab Transaksi Kripto Melandai Meski Jumlah Investor Bertambah
Hefriday | 9 Januari 2026, 23:22 WIB

AKURAT.CO Jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah, meski nilai transaksi mengalami penurunan secara bulanan di penghujung 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga November 2025, jumlah konsumen aset kripto mencapai 19,56 juta orang, naik 2,5% dari Oktober 2025 sebesar 19,08 juta orang.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penurunan transaksi di tengah bertambahnya jumlah investor ini mengindikasikan adanya perubahan perilaku pelaku pasar.
Investor dinilai cenderung lebih berhati-hati dalam bertransaksi, seiring dengan dinamika pasar global dan penguatan regulasi domestik.
Dari sisi nilai transaksi, OJK mencatat adanya pelemahan secara bulanan. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22% dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
Meski demikian, secara kumulatif sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto masih tergolong besar. OJK mencatat total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
“Sehingga secara keseluruhan nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 tetap tercatat tinggi, meskipun terjadi koreksi secara bulanan di akhir tahun,” kata Hasan di sela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
“Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per November 2025, jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan dan telah mencapai 19,56 juta konsumen,” ujarn
Seiring dengan perkembangan industri tersebut, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Dari sisi pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Sanksi tersebut diberikan kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) akibat pelanggaran ketentuan POJK yang berlaku di sektor IAKD.
Langkah pengawasan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem aset kripto di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








