OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus Investree ke Kejaksaan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan merampungkan penyidikan perkara tindak pidana yang melibatkan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya.
Kasus ini menjadi sinyal tegas bagi pelaku usaha keuangan ilegal bahwa pengawasan regulator tidak hanya berhenti di dalam negeri, tetapi juga menjangkau lintas yurisdiksi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan para penyidik OJK telah melaksanakan tahap II penegakan hukum dengan menyerahkan dua tersangka berinisial AAG dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tahap ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidikan ke proses penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Marak Penipuan Digital, OJK Catat Kerugian Rp9,1 Triliun
“Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ismail menjelaskan, pelaksanaan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses hukum atas perkara ini memasuki babak baru di pengadilan.
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan adalah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin sebagai lender terdaftar, disertai janji imbal hasil tetap setiap bulan.
“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” kata Ismail.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana yang dikenakan tidak ringan, yakni penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
Baca Juga: OJK: IASC Serahkan Rp161 Miliar ke 1.070 Korban Penipuan
Dalam proses penyidikan, OJK juga menghadapi tantangan karena kedua tersangka sempat bersikap tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
“Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar,” ujar Ismail.
OJK kemudian melakukan koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diterbitkannya daftar pencarian orang (DPO) dan red notice pada 14 November 2024.
Melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri. Di saat yang sama, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor para tersangka.
Hasil kolaborasi melalui mekanisme National Central Bureau (NCB), Kemenlu, serta dukungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar, kedua tersangka akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum.
OJK mengapresiasi dukungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK dalam penyelesaian perkara ini.
“Sinergi lintas kementerian dan lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum,” ujar Ismail.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










