Menkeu Tunda PPh 22 Pedagang Online, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh lokapasar (marketplace) terhadap pedagang daring dalam waktu dekat.
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya, baru akan dijalankan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level yang dinilai cukup kuat, yakni 6% atau lebih.
“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen atau lebih, ya kami kenakan (PPh atas penghasilan pedagang daring). Kalau belum, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya saat di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Tren Pasar Global Bantu Rupiah Menguat
Ia menegaskan, kebijakan pajak baru tidak akan dilepaskan dari kondisi makroekonomi, sebab pemerintah ingin memastikan momentum pertumbuhan terjaga sebelum menambah beban fiskal baru kepada pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang banyak berjualan melalui platform digital.
Langkah ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Menurut Purbaya, penerapan pajak harus selaras dengan siklus pertumbuhan agar tidak menahan laju konsumsi maupun aktivitas usaha.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Rupiah Menguat karena Efektivitas Kebijakan BI bukan Karena Thomas
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai indikator utama sebelum memperluas basis pemajakan di sektor perdagangan digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










