Akurat
Pemprov Sumsel

PMK PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026 Dikebut, Rampung 9 Februari 2026

Demi Ermansyah | 6 Februari 2026, 10:30 WIB
PMK PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026 Dikebut, Rampung 9 Februari 2026

AKURAT.CO Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi stimulus PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat mudik Lebaran 2026, dengan target rampung pada Senin, 9 Februari 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) masih berlangsung.

Jika diselesaikan sesuai target, aturan turunan itu menjadi dasar hukum stimulus harga tiket yang lebih murah menjelang puncak aktivitas mudik.

Baca Juga: Masyarakat Diingatkan untuk Mewaspadai Risiko Pasar di Tengah Euforia Kebijakan PPN DTP 100 Persen Tahun 2026

Airlangga mengatakan bahwa stimulus kali ini berbeda dengan Nataru (Natal & Tahun Baru), di mana pemerintah sebelumnya hanya menanggung 6% dari PPN tiket pesawat.

“Kalau yang lalu di Natal kan 6 persen yang ditanggung, tetapi kalau yang kali ini (Lebaran 2026) full,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Senada, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk finalisasi kebijakan ini.

Dudy menegaskan percepatan penyelesaian regulasi penting agar masyarakat masih punya waktu cukup untuk memesan tiket dengan harga insentif.

Selain stimulus PPN tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan program diskon tarif transportasi lintas moda mulai kereta api, angkutan laut, hingga potongan tarif jalan tol untuk mendorong kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.

Baca Juga: Menperin Agus: Insentif PPN DTP Rumah Jaga Momentum Properti Nasional

Keberhasilan program serupa pada Nataru, dengan realisasi penumpang pesawat di atas target, menjadi modal pemerintah dalam memperluas skema subsidi transportasi pada momentum Idul Fitri mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.