OJK Ungkap Rp161 Miliar Dana Korban Scam Dikembalikan: Ini Cara Kerja IASC dan Satgas PASTI Memberantas Penipuan

AKURAT.CO Ratusan ribu laporan penipuan transaksi keuangan masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang Januari 2025 hingga akhir Januari 2026. Di tengah maraknya modus scam digital, investasi bodong, hingga pinjaman online ilegal, ada kabar yang patut dicermati: melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dana korban senilai Rp161 miliar berhasil dikembalikan.
Angka ini merupakan bagian dari total Rp511,08 miliar dana yang sempat diblokir setelah rekening terkait penipuan dilaporkan. Tak hanya itu, ratusan ribu rekening juga ikut dibekukan demi menghentikan aliran dana pelaku.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan—mulai dari bank, fintech, asuransi, hingga pasar modal.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Garda Depan Lawan Scam Digital
OJK bersama anggota Satgas PASTI, asosiasi industri perbankan, dan penyelenggara sistem pembayaran membentuk IASC sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.
Sejak mulai beroperasi hingga 31 Januari 2026, IASC mencatat:
-
448.442 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan.
-
756.006 rekening dilaporkan terafiliasi scam.
-
415.385 rekening berhasil diblokir.
-
Rp511,08 miliar dana korban diamankan.
-
Rp161 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
Selain pemblokiran rekening, OJK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum melalui Satgas PASTI untuk memproses kasus pidana di balik praktik penipuan tersebut. Ke depan, kapasitas IASC disebut akan terus diperkuat agar respons terhadap laporan masyarakat bisa semakin cepat.
Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Masih Mendominasi
Selain menangani scam transaksi, OJK juga gencar menutup aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Dari 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, otoritas menerima 29.828 pengaduan terkait entitas ilegal.
Rinciannya:
-
24.281 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal.
-
5.547 laporan terkait investasi ilegal.
Melalui Satgas PASTI, OJK menemukan dan menghentikan:
-
2.263 entitas pinjaman online ilegal.
-
354 penawaran investasi ilegal di situs dan aplikasi.
Tak berhenti di situ, nomor kontak penagih dari pinjol ilegal juga diburu. Sebanyak 1.706 nomor debt collector telah diajukan pemblokirannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Jika ditarik lebih panjang, sejak 2017 hingga Januari 2026, jumlah entitas ilegal yang dihentikan mencapai 14.006, terdiri dari:
-
1.882 investasi ilegal.
-
11.873 pinjaman online ilegal.
-
251 gadai ilegal.
Lonjakan signifikan terlihat pada pinjol ilegal yang terus bermunculan hampir setiap tahun, menandakan betapa agresifnya praktik ini di ruang digital.
Pengawasan OJK terhadap Industri Keuangan Diperketat
Upaya melindungi konsumen tidak hanya menyasar entitas ilegal. OJK juga memperketat pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) resmi, khususnya terkait perilaku pasar (market conduct), iklan, penagihan, hingga pemenuhan klaim.
Dalam periode 1 Januari 2025 sampai 31 Januari 2026, OJK menjatuhkan:
-
184 peringatan tertulis kepada 149 PUJK.
-
40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK.
-
43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Selain sanksi administratif, terdapat 179 PUJK yang diminta mengganti kerugian konsumen dari 1.071 pengaduan. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp84,15 miliar, USD 23.253,02, dan SGD 27.364,53.
Langkah ini menjadi pelengkap dari penanganan scam, karena tidak sedikit kasus bermula dari kelemahan layanan atau penyampaian informasi yang tidak sesuai ketentuan.
Sanksi Terkait Laporan dan Literasi Keuangan
Pengawasan juga mencakup kewajiban pelaporan sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Untuk laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK menjatuhkan:
-
6 peringatan tertulis.
-
25 denda senilai Rp562,15 juta akibat keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan.
Sementara dalam kewajiban laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026 dikenakan:
-
21 peringatan tertulis.
-
90 denda dengan total Rp6,1 miliar.
Langkah ini bertujuan memastikan edukasi keuangan ke masyarakat benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Lonjakan Pengaduan Konsumen Lewat APPK
Dari sisi layanan masyarakat, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatat 573.999 permintaan layanan sejak Januari 2025 hingga 19 Januari 2026. Di dalamnya terdapat 61.869 pengaduan resmi.
Sektor yang paling banyak diadukan meliputi:
-
Perbankan: 22.716 laporan.
-
Financial technology: 24.125 laporan.
-
Perusahaan pembiayaan: 12.392 laporan.
-
Asuransi: 1.755 laporan.
-
Sisanya berasal dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Data ini menunjukkan betapa intensnya interaksi masyarakat dengan layanan keuangan digital—sekaligus memperbesar risiko jika pengawasan tidak ketat.
Kenapa Pengembalian Dana Korban Scam Jadi Sorotan?
Di tengah maraknya kejahatan finansial online, keberhasilan memblokir ratusan ribu rekening dan mengembalikan Rp161 miliar dana korban menjadi sinyal penting bahwa pelaporan cepat dapat membuat perbedaan.
Bagi masyarakat, pesan kuncinya jelas: jangan ragu melapor ketika menemukan indikasi penipuan, baik lewat kanal resmi OJK maupun melalui mekanisme yang terhubung ke IASC. Semakin cepat laporan masuk, semakin besar peluang dana dibekukan sebelum berpindah tangan.
Penutup
Upaya OJK melalui IASC dan Satgas PASTI memperlihatkan bahwa perang melawan scam digital, pinjol ilegal, dan investasi bodong terus digencarkan. Dari pemblokiran ratusan ribu rekening hingga pengembalian dana ratusan miliar rupiah, langkah-langkah ini menjadi fondasi penting untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih aman.
Kalau kamu tertarik mengikuti perkembangan terbaru soal perlindungan konsumen, pemberantasan penipuan keuangan, dan kebijakan OJK lainnya, pantau terus update selanjutnya di AKURAT.CO.
Baca Juga: Militer Thailand Temukan Bukti Jaringan Penipuan Internasional di Kompleks Scam Perbatasan Kamboja
Baca Juga: Lindungi Diri Dari Cyber Crime, Begini Cara Menghapus Jejak Digital
FAQ
1. Berapa total dana korban penipuan yang berhasil dikembalikan OJK?
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK mencatat pengembalian dana korban penipuan sebesar Rp161 miliar hingga 31 Januari 2026 dari total Rp511,08 miliar yang sempat diblokir.
2. Apa itu Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)?
IASC adalah pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI, perbankan, dan penyelenggara sistem pembayaran untuk mempercepat pemblokiran rekening dan pengamanan dana korban scam.
3. Berapa jumlah rekening yang terafiliasi penipuan yang sudah diblokir?
Sebanyak 415.385 rekening telah diblokir dari total 756.006 rekening yang dilaporkan ke IASC.
4. Jenis penipuan apa yang paling banyak dilaporkan ke OJK?
Mayoritas laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal dan investasi bodong, dengan total pengaduan mencapai 29.828 sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026.
5. Berapa banyak pinjol ilegal yang berhasil dihentikan Satgas PASTI?
Dalam periode tersebut, Satgas PASTI menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
6. Bagaimana OJK melindungi konsumen dari praktik penagihan bermasalah?
OJK menjatuhkan sanksi kepada PUJK berupa peringatan tertulis, denda, hingga perintah penghapusan iklan yang menyesatkan, penyesuaian kebijakan internal, serta kewajiban membayar klaim konsumen.
7. Berapa total ganti rugi yang dibayarkan PUJK kepada konsumen?
Sebanyak 179 PUJK telah mengembalikan kerugian konsumen senilai Rp84,15 miliar, USD 23.253,02, dan SGD 27.364,53 dari 1.071 pengaduan.
8. Apa itu Satgas PASTI dan perannya?
Satgas PASTI adalah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang bertugas menemukan, menghentikan, serta memproses hukum entitas keuangan ilegal di Indonesia.
9. Sektor apa yang paling banyak menerima pengaduan konsumen?
Sektor financial technology, perbankan, dan perusahaan pembiayaan menjadi tiga sektor teratas dalam jumlah pengaduan di aplikasi APPK.
10. Apa yang harus dilakukan masyarakat jika menjadi korban penipuan online?
Segera laporkan ke OJK melalui kanal resmi atau sistem yang terhubung ke IASC agar rekening pelaku bisa cepat diblokir dan peluang pengembalian dana semakin besar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









