Skandal Goreng Saham BEBS Bikin Rugi Rp14,5 Triliun, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

AKURAT.CO Kasus goreng saham BEBS kembali menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
Dugaan pelanggaran meliputi manipulasi IPO, insider trading, hingga transaksi semu yang membuat harga saham BEBS melonjak hingga 7.150% dalam periode 2020–2022. Kerugian yang muncul pun ditaksir tembus Rp14,5 triliun. Asumsinya, 2 miliar lembar saham dikali nilai tertinggi Rp7.250 per saham.
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan manipulasi pasar modal yang menyeret emiten PT BEBS dan sejumlah pihak sekuritas. Di tengah meningkatnya partisipasi investor muda di Bursa Efek Indonesia (BEI), kasus ini berpotensi menjadi preseden besar dalam penegakan hukum sektor keuangan.
Baca Juga: Dukung Reformasi Pasar Modal RI, FTSE Russell Minta BEI Jaga Timeline
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal.
“OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal,” ujar Ismail dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Tindakan ini diklaim sebagai langkah tegas regulator dalam menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.
Dugaan Manipulasi IPO dan Laporan Dana Tidak Sesuai Fakta
Berdasarkan temuan penyidik, terdapat dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam proses IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya.
“OJK menemukan dugaan manipulasi laporan dan informasi yang diduga melibatkan pihak sekuritas,” tegas Ismail.
Praktik ini dinilai krusial karena laporan penggunaan dana IPO merupakan dokumen yang menjadi rujukan utama investor dalam menilai kredibilitas emiten.
Transaksi Semu Libatkan 7 Perusahaan dan 58 Nominee
Selain dugaan manipulasi IPO, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal.
Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Seluruh transaksi disebut dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
“Rangkaian transaksi antarpihak terafiliasi tersebut menyebabkan harga saham BEBS meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen,” ungkapnya.
Lonjakan harga setinggi itu dalam waktu relatif singkat menjadi indikator kuat dugaan praktik goreng saham atau market manipulation.
Timeline dan Pihak yang Diduga Terlibat
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun 2020 hingga 2022. Beberapa pihak yang disebut dalam penyidikan antara lain Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.
Modus yang digunakan diduga mencakup insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu terstruktur. Hingga kini, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi yang berasal dari internal PT MASI, BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak terkait lainnya.
Kasus goreng saham BEBS menjadi alarm keras bagi investor, khususnya investor ritel yang dalam beberapa tahun terakhir mendominasi transaksi harian di BEI.
Lonjakan harga hingga ribuan persen kerap menarik minat spekulatif. Namun, tanpa fundamental yang kuat dan transparansi laporan, risiko kerugian sangat besar ketika harga terkoreksi.
OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam proses hukum. “Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat,” tegas Ismail.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











