BI: 267 Pemda Gunakan Kartu Kredit Pemerintah, Transaksi Tembus Rp665 M

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) melaporkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah telah digunakan oleh 267 pemerintah daerah (pemda) dengan nilai transaksi mencapai Rp665 miliar sejak pertama kali diluncurkan pada 2022.
Instrumen pembayaran digital ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) serta meningkatkan transparansi belanja negara dan daerah.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan KKI dirancang sebagai alat pembayaran non-tunai bagi unit kerja pemerintah untuk melakukan transaksi belanja barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Kabar Gembira! Ini Daftar 29 Ruas Tol yang Dapat Diskon 30 Persen Saat Lebaran 2026
“KKI merupakan salah satu inovasi sistem pembayaran yang memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD),” kata Filianingsih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Selain penggunaan kartu kredit pemerintah, BI juga mencatat sejumlah pemda telah memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk memperluas kanal pembayaran digital, khususnya dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Pemanfaatan teknologi pembayaran ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi transaksi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan agenda yang telah didorong sejak beberapa tahun terakhir melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Program ini diluncurkan pemerintah bersama Bank Indonesia dan kementerian terkait sebagai bagian dari reformasi sistem keuangan daerah sekaligus mendukung transformasi digital sektor publik.
Dalam konteks implementasi di daerah, BI bersama Satuan Tugas P2DD terus mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah agar digitalisasi transaksi berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyelenggaraan Program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi P2DD (KATALIS P2DD).
Baca Juga: Sekda Edward Candra Safari Ramadan di Kantor Bank Indonesia Palembang
Program ini dirancang sebagai forum kolaborasi antar-pemerintah daerah untuk berbagi praktik terbaik sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan digital.
Fokus utama KATALIS P2DD tahun ini meliputi peningkatan literasi digital aparatur daerah, penguatan kolaborasi antardaerah, serta standardisasi sistem pembayaran untuk mendorong interoperabilitas layanan.
Ketua Pelaksana Satgas P2DD yang juga Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, menyampaikan bahwa kebijakan percepatan digitalisasi daerah menunjukkan perkembangan signifikan sepanjang 2025.
“Sepanjang 2025, kebijakan P2DD telah mendorong perkembangan ekosistem digital secara signifikan,” ujar Ferry.
Menurut data Satgas P2DD, sebanyak 511 pemerintah daerah atau sekitar 93,6% dari total pemda di Indonesia telah memperluas kanal pembayaran digital untuk pajak, retribusi, dan belanja daerah.
Kanal pembayaran tersebut memanfaatkan berbagai instrumen, mulai dari QRIS, uang elektronik, hingga kerja sama dengan platform e-commerce.
Peningkatan penggunaan pembayaran digital oleh pemerintah daerah dinilai penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan publik. Digitalisasi transaksi memungkinkan pencatatan yang lebih akurat dan real-time sehingga dapat meminimalkan potensi kebocoran anggaran serta mempercepat proses administrasi pembayaran.
Secara historis, program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah mulai didorong secara nasional sejak 2017 melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi dan kolaborasi lintas lembaga, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Bagi perekonomian daerah, digitalisasi pembayaran juga berpotensi meningkatkan efisiensi belanja pemerintah sekaligus memperluas basis penerimaan daerah melalui sistem pembayaran yang lebih mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha.
Ke depan, pemerintah menargetkan kebijakan P2DD pada 2026 akan lebih fokus pada penguatan ekosistem digital daerah, peningkatan kualitas layanan publik, serta optimalisasi belanja pemerintah agar lebih efektif dan berdampak pada perekonomian lokal.
Ferry menegaskan forum KATALIS P2DD diharapkan menjadi wadah kolaborasi antardaerah untuk mempercepat implementasi program digitalisasi keuangan daerah.
“Forum KATALIS P2DD diharapkan dapat mewujudkan langkah strategis yang implementatif dan menjadi forum knowledge sharing antar-pemda dalam mengawal program prioritas pemerintah,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











