Akurat
Pemprov Sumsel

OJK Pastikan Sektor Keuangan Tetap Kuat Meski Outlook RI Negatif

Esha Tri Wahyuni | 6 Maret 2026, 09:50 WIB
OJK Pastikan Sektor Keuangan Tetap Kuat Meski Outlook RI Negatif
Pelaksana tugas (Pjs.) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor keuangan Indonesia tetap kuat setelah lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings merevisi outlook peringkat kredit (sovereign credit rating) Indonesia dari stabil menjadi negatif.

Meski demikian, Fitch tetap mempertahankan peringkat kredit Indonesia di level BBB, yang masih berada dalam kategori investment grade.

Pelaksana tugas (Pjs.) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, bahwa kondisi fundamental sektor jasa keuangan nasional tetap solid dan mampu menopang stabilitas ekonomi.

Baca Juga: Skandal Goreng Saham BEBS Bikin Rugi Rp14,5 Triliun, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia

“Kondisi sektor jasa keuangan tetap kuat. Permodalan lembaga jasa keuangan berada jauh di atas ketentuan minimum, likuiditas tetap memadai, dan profil risiko terkelola secara prudent,” kata Friderica dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, sistem keuangan Indonesia juga didukung oleh kerangka pengawasan yang kuat serta reformasi struktural yang terus berjalan. OJK menyatakan akan melanjutkan upaya peningkatan transparansi dan penguatan tata kelola untuk menjaga kepercayaan investor.

“Sistem keuangan Indonesia juga tetap didukung oleh kerangka pengawasan yang kuat, dan kami akan terus melanjutkan reformasi struktural untuk meningkatkan transparansi, memperdalam pasar modal, serta memperkuat kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Friderica.

Secara data, ketahanan sektor keuangan masih tercermin dari indikator permodalan dan likuiditas yang relatif tinggi. OJK sebelumnya melaporkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan nasional berada di kisaran di atas 25%, jauh di atas ketentuan minimum internasional sebesar 8% sesuai standar Basel III.

Baca Juga: OJK Kembalikan Rp167 Miliar Dana Korban Scam hingga Februari 2026

Sementara itu, rasio likuiditas alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) berada di atas 30%, menunjukkan kapasitas perbankan dalam memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Selain itu, intermediasi keuangan juga terus menunjukkan pertumbuhan. Berdasarkan data OJK, pertumbuhan kredit perbankan pada 2025 berada di kisaran 10–12% secara tahunan, sejalan dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan pembiayaan sektor produktif.

Revisi outlook oleh Fitch sendiri tidak diikuti dengan penurunan peringkat kredit Indonesia. Lembaga pemeringkat tersebut tetap mempertahankan rating BBB, yang mencerminkan pengakuan terhadap stabilitas makroekonomi Indonesia, tingkat utang pemerintah yang relatif moderat, serta prospek pertumbuhan ekonomi yang masih resilien.

Dalam penjelasannya, Fitch menyebut revisi outlook menjadi negatif mencerminkan dinamika risiko eksternal dan kebijakan global, bukan penilaian ulang terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

“OJK mencermati revisi outlook oleh Fitch Ratings beserta berbagai pertimbangan yang mendasari penilaian tersebut,” kata Friderica.

Friderica menambahkan, penegasan peringkat kredit oleh Fitch juga menunjukkan kepercayaan terhadap kemampuan Indonesia dalam menjaga stabilitas makroekonomi serta rekam jejak kebijakan yang relatif konsisten.

Dalam konteks reformasi struktural, OJK menyatakan sejumlah agenda penguatan pasar keuangan terus dijalankan melalui Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023–2027.

Program tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan ketentuan free float, penyempurnaan klasifikasi data investor, serta penegakan hukum yang lebih tegas untuk menjaga integritas pasar.

Langkah tersebut juga dinilai penting untuk memperdalam pasar keuangan domestik dan meningkatkan partisipasi investor jangka panjang.

Dari sisi koordinasi kebijakan, OJK menegaskan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan otoritas terkait melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“OJK bersama Pemerintah dan otoritas terkait terus memperkuat koordinasi kebijakan guna menjaga kondisi sektor keuangan tetap kondusif sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terus berlangsung secara stabil dan resilien,” ujar Friderica.

Koordinasi tersebut penting terutama di tengah meningkatnya ketidakpastian global, mulai dari volatilitas pasar keuangan, tekanan geopolitik, hingga perubahan kebijakan moneter negara maju.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.