Besok Komisi XI Umumkan Hasil Fit and Proper Test Calon ADK OJK, 10 Nama Berebut 5 Posisi

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa hingga Rabu (10–11 Maret 2026).
Proses ini menjadi momen krusial bagi sektor keuangan nasional karena 5 posisi strategis di OJK akan segera diisi oleh pimpinan baru yang berperan mengawasi industri perbankan, pasar modal, hingga ekosistem aset digital.
Fit and proper test ini juga menarik perhatian pelaku pasar karena melibatkan sejumlah nama penting di sektor keuangan, termasuk Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua OJK.
Baca Juga: Bakal Ikuti Asesmen hingga Wawancara, 20 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Pengganti ADK OJK
Selain itu, terdapat nama Agus Sugiarto, Komisaris Independen Danantara, yang juga masuk dalam bursa kandidat.
Keputusan akhir mengenai siapa saja yang akan menduduki kursi pimpinan OJK dijadwalkan langsung diumumkan pada Rabu (11/3/2026) setelah proses uji kelayakan selesai dilakukan.
DPR Pastikan Hasil Fit and Proper Test OJK Diumumkan Besok
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun, memastikan bahwa keputusan terkait calon pimpinan OJK tidak akan ditunda. Menurutnya, DPR memiliki tradisi untuk langsung menetapkan hasil seleksi pada hari yang sama setelah proses uji kelayakan rampung.
Misbakhun menegaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian kepemimpinan di lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.
“Setelah fit and proper selesai, sesuai tradisi kita tidak pernah menunda. Pada hari itu juga kita langsung mengambil keputusan,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Keputusan cepat ini dinilai penting karena OJK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama di tengah dinamika global yang mempengaruhi pasar keuangan.
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Strategis Pimpinan OJK
Dalam proses seleksi ini, Komisi XI DPR akan melakukan penilaian terhadap 10 kandidat yang diajukan untuk mengisi lima posisi pimpinan OJK.
Lima posisi strategis tersebut meliputi Ketua OJK, Wakil Ketua OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawas Aset Digital serta Kepala Bidang Perlindungan Konsumen.
Menurut Misbakhun, proses seleksi telah melalui berbagai tahapan administrasi sebelum akhirnya masuk ke tahap uji kelayakan di DPR.
“Sudah masuk ke pimpinan DPR surat Presiden Prabowo kepada DPR yang berisi 10 nama kandidat untuk mengisi lima pembidangan tersebut,” ujarnya.
Dirinya menambahkan bahwa DPR akan menilai rekam jejak, kompetensi, serta visi para kandidat dalam memimpin lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
Pergantian pimpinan OJK selalu menjadi sorotan karena lembaga ini memiliki peran vital dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan Indonesia.
OJK bertanggung jawab terhadap stabilitas berbagai sektor penting, antara lain Perbankan, Pasar modal, Industri keuangan non-bank, Aset digital dan inovasi teknologi keuangan dan Perlindungan konsumen sektor keuangan.
Keputusan mengenai siapa yang akan memimpin lembaga ini dapat mempengaruhi kepercayaan investor, arah regulasi keuangan, serta stabilitas sistem keuangan nasional.
Penetapan lima pimpinan baru OJK tidak hanya menentukan struktur organisasi lembaga tersebut, tetapi juga menjadi sinyal arah kebijakan pengawasan keuangan Indonesia ke depan.
Pasar akan mencermati apakah figur yang terpilih memiliki rekam jejak kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mampu menghadapi tantangan baru seperti digitalisasi keuangan dan perkembangan aset kripto.
Hasil fit and proper test yang diumumkan Rabu (11/3/2026) diperkirakan akan menjadi salah satu indikator penting bagi pelaku pasar dalam membaca arah kebijakan sektor keuangan Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Daftar 10 Calon Pimpinan OJK yang Ikuti Fit and Proper Test
Berikut 10 nama calon pimpinan OJK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR:
Friderica Widyasari Dewi
Agus Sugiarto
Hernawan Bekti Sasongko
Ary Zulfikar
Hasan Fawzi
Darmansyah
Dicky Kartikoyono
Danu Febrianto
Adi Budiarso
Anton Daryono
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











