Akurat
Pemprov Sumsel

Misbakhun Soroti Aturan Papan Pemantauan Khusus BEI Terlalu Kaku

Esha Tri Wahyuni | 11 Maret 2026, 07:40 WIB
Misbakhun Soroti Aturan Papan Pemantauan Khusus BEI Terlalu Kaku
Ketua Komisi XI DPR menilai aturan Papan Pemantauan Khusus BEI terlalu rigid dan berpotensi membatasi aktivitas investor di pasar saham Indonesia.

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji ulang ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK).

Dirinya menilai aturan tersebut saat ini terlalu kaku dan berpotensi membatasi ruang gerak investor di pasar modal.

Pernyataan itu disampaikan Misbakhun di sela acara Road to Investor Relations Forum 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sebab Menurut Misbakhun, mekanisme pengawasan tetap diperlukan, tetapi penerapannya perlu lebih proporsional agar tidak menghambat aktivitas perdagangan saham.

“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan,” ujar Misbakhun.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik Imbas Kenaikan Harga Crude Oil? Misbakhun: Opsi Paling Akhir

Misbakhun menegaskan bahwa BEI tetap harus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pergerakan saham di pasar modal. Pengawasan tersebut penting untuk mencegah terbentuknya harga saham yang tidak wajar akibat aktivitas perdagangan yang tidak sehat.

“Silakan dipantau. Karena apa? Bursa Efek itu memang harus semua keanehan-keanehan itu harus dipantau. Jangan sampai kemudian terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar. Itu kan yang dihindari,” katanya.

Namun, Misbakhun menilai penerapan aturan yang terlalu rigid berpotensi mengganggu dinamika pasar.

Misbakhun mencontohkan kondisi ketika saham yang sedang diminati investor justru langsung dikenakan penghentian sementara perdagangan atau trading halt karena masuk dalam mekanisme pengawasan.

“Saya tadi menyampaikan, bahwa kalau papan pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt. Padahal investor sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujarnya.

Karena itu, Misbakhun menilai evaluasi terhadap kebijakan Papan Pemantauan Khusus perlu segera dilakukan agar mekanisme pengawasan tetap berjalan tanpa menghambat aktivitas investor.

Baca Juga: Misbakhun Bakal Panggil Purbaya Bahas Dampak Kenaikan Harga Crude Oil

“Menurut saya perlu dikaji ulang,” kata Misbakhun.

Misbakhun kembali menegaskan bahwa keberadaan papan pemantauan memang penting sebagai alat pengawasan pasar, tetapi implementasinya perlu mempertimbangkan dampak terhadap likuiditas perdagangan.

“Saya kan hanya mengatakan bahwa papan pemantauan ini perlu dicermati karena itu kan membuat ruang gerak investor terbatas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di BEI yang menampung saham-saham dengan kondisi tertentu yang memerlukan perhatian lebih dari investor. Papan ini berfungsi sebagai sinyal peringatan agar investor lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.

BEI menetapkan sejumlah kriteria saham yang dapat masuk ke dalam papan ini. Salah satunya adalah saham dengan harga rata-rata kurang dari Rp51 selama enam bulan terakhir di pasar reguler. Selain itu, perusahaan yang memperoleh opini disclaimer dalam laporan keuangan auditan terakhir juga dapat masuk dalam kategori tersebut.

Kriteria lain meliputi perusahaan yang tidak membukukan pendapatan atau tidak mengalami perubahan pendapatan dibandingkan laporan sebelumnya, perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa, serta emiten dengan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.

BEI juga memasukkan perusahaan dengan likuiditas rendah ke dalam kategori tersebut. Kriterianya antara lain nilai transaksi rata-rata harian saham di bawah Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir.

Selain faktor keuangan dan likuiditas, perusahaan yang sedang menghadapi proses hukum seperti permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian juga dapat dimasukkan ke dalam papan ini.

Emiten yang sahamnya dikenakan penghentian sementara perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan yang tidak wajar juga termasuk dalam kriteria pengawasan khusus.

Papan Pemantauan Khusus merupakan bagian dari sistem pengawasan perdagangan yang diterapkan BEI untuk menjaga integritas pasar modal. Kebijakan ini diperkuat dalam beberapa tahun terakhir seiring meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia.

Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan jumlah investor pasar modal domestik terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 jumlah investor tercatat menembus lebih dari 12 juta Single Investor Identification (SID), naik signifikan dibandingkan sekitar 3,8 juta investor pada 2020.

Lonjakan investor ritel tersebut mendorong regulator memperketat sistem pengawasan perdagangan untuk mencegah manipulasi harga saham, praktik goreng-menggoreng saham, maupun aktivitas perdagangan yang tidak wajar.

Melalui mekanisme Papan Pemantauan Khusus, BEI berupaya memberikan sinyal risiko kepada investor terhadap saham-saham yang memiliki kondisi fundamental atau likuiditas tertentu.

Evaluasi terhadap kebijakan Papan Pemantauan Khusus dinilai penting karena aturan tersebut dapat memengaruhi likuiditas perdagangan saham di pasar modal.

Ketika saham masuk dalam kategori pengawasan khusus atau dikenakan penghentian sementara perdagangan, aktivitas transaksi bisa terhambat. Hal ini berpotensi memengaruhi minat investor, terutama investor ritel yang aktif melakukan perdagangan jangka pendek.

Di sisi lain, mekanisme pengawasan tetap dibutuhkan untuk menjaga kredibilitas pasar modal dan melindungi investor dari potensi risiko investasi pada emiten dengan kondisi fundamental lemah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.