OJK Tetapkan Standar Direksi BEI, Dirut Harus Visioner dan Strategis

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kriteria calon direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dipilih dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Juni 2026.
Salah satu agenda utama rapat tersebut adalah perubahan susunan dewan direksi dan dewan komisaris bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Hasan Fawzi mengatakan, setiap posisi direksi memiliki standar kompetensi yang berbeda sesuai dengan bidang tugasnya.
Dirinya menegaskan bahwa posisi direktur utama harus diisi figur yang memiliki kepemimpinan kuat serta visi strategis untuk pengembangan pasar modal Indonesia.
“Direksi kan ada tujuh, masing-masing punya standar kompetensi yang dituntut oleh posnya masing-masing. Ada yang jadi dirut, tentu yang pemikirannya visioner, strategic, kemudian kepemimpinannya kuat, dan sebagainya,” ujar Hasan di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Misbakhun Soroti Aturan Papan Pemantauan Khusus BEI Terlalu Kaku
Selain posisi direktur utama, OJK juga menekankan pentingnya keahlian teknis pada posisi direksi lain, terutama yang membawahi perdagangan efek dan pencatatan emiten di bursa.
Hasan menjelaskan bahwa direktur yang menangani perdagangan harus memiliki pemahaman mendalam mengenai mekanisme transaksi dan penyelenggaraan pasar.
Sementara direktur yang membawahi pencatatan harus memahami proses penawaran umum perdana saham (IPO) hingga administrasi pencatatan perusahaan tercatat.
“Kemudian masing-masing yang membawahi bidang, ada yang perdagangan, tentu ahlinya di mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan. Ada yang pencatatan, tentu ahlinya yang untuk memproses, baik pasar perdana pencatatan, dan sebagainya,” katanya.
Hasan juga menambahkan bahwa fungsi pendukung seperti keuangan dan sumber daya manusia juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas operasional bursa.
“Termasuk yang di belakang nggak kalah penting, administrasi juga sama pentingnya. CFO ngurusin keuangan, ngurusin SDM, dan sebagainya ini juga tidak kalah penting,” ujar Hasan.
Proses pemilihan direksi BEI masih mengacu pada mekanisme yang berlaku dalam struktur kepemilikan bursa. Para Anggota Bursa (AB) yang merupakan pemegang saham BEI memiliki kewenangan untuk mengusulkan kandidat direksi dan komisaris sebelum diajukan kepada OJK untuk melalui proses penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
OJK menetapkan tenggat waktu pengajuan calon direksi BEI hingga 4 Mei 2026, sementara untuk direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) batas pengajuan ditetapkan pada 27 April 2026.
Baca Juga: BEI Tunggu Persetujuan OJK untuk Aturan Free Float Minimum 15 Persen
“Mereka harus menyaring lebih awal calon-calon terbaik yang bisa diajukan sebagai calon-calon direksi dan calon komisaris. Selanjutnya diajukan ke tempat kami di OJK,” kata Hasan.
Dirinya menegaskan bahwa kandidat yang diajukan harus berasal dari berbagai unsur yang merepresentasikan ekosistem pasar modal, termasuk pelaku industri, emiten, profesional independen, hingga regulator.
“Ini ada unsur keterwakilan. Ada dua yang harus ada sumber dari para Anggota Bursa supaya mereka juga merepresentasikan kepentingan pelaku utama, kemudian satu dari emiten, dan ada satu lainnya dari profesional, ada satu dari regulator, dan sebagainya,” ujar Hasan.
Perubahan struktur direksi BEI menjadi agenda penting karena bursa memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan pengembangan pasar modal nasional. BEI merupakan operator utama perdagangan saham di Indonesia yang mengelola aktivitas transaksi, pencatatan emiten, hingga infrastruktur perdagangan.
Data BEI menunjukkan bahwa hingga awal 2026 jumlah perusahaan tercatat di bursa telah melampaui 900 emiten, dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai sekitar Rp11.000 triliun. Sementara itu jumlah investor pasar modal juga terus meningkat, dengan lebih dari 13 juta Single Investor Identification (SID) berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 2025.
Pertumbuhan tersebut menjadikan pasar modal Indonesia sebagai salah satu yang terbesar di kawasan Asia Tenggara, sekaligus meningkatkan kebutuhan tata kelola bursa yang kuat dan profesional.
Pengisian posisi direksi baru BEI dipandang penting untuk menjaga kepercayaan investor terhadap infrastruktur pasar modal Indonesia. Kepemimpinan bursa memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi perdagangan, pengembangan produk baru, serta peningkatan jumlah perusahaan yang melantai di bursa.
Selain itu, pergantian direksi juga berpotensi memengaruhi agenda strategis BEI, termasuk pengembangan bursa karbon, peningkatan likuiditas perdagangan, serta akselerasi penawaran umum perdana saham (IPO) perusahaan domestik.
OJK menegaskan proses seleksi akan dilakukan sesuai ketentuan regulasi guna memastikan kandidat yang terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan pengalaman yang memadai dalam pengelolaan pasar modal.
Dengan tenggat pengajuan kandidat yang semakin dekat, proses penjaringan calon direksi BEI diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku pasar dalam beberapa bulan ke depan, menjelang pelaksanaan RUPST pada Juni 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.











