Ekonom Ingatkan Risiko Fiskal Jika Defisit APBN Melewati 3%

AKURAT.CO Wacana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tekanan ekonomi global dinilai perlu disikapi secara hati-hati.
Ekonom mengingatkan peningkatan defisit berpotensi menambah kebutuhan utang baru pemerintah.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan pelebaran defisit APBN di atas 3% berpotensi terjadi apabila asumsi makro ekonomi dalam APBN meleset.
“Ya, secara otomatis akan tembus kalau asumsi makro di APBN meleset semua,” ucap Esther di Jakarta.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Pemerintah Kerja Keras untuk Hilangkan Defisit APBN
Dirinya menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan kebutuhan pembiayaan negara melalui penerbitan utang baru.
“Takutnya ini digunakan untuk menambah utang. Jadi lebih diutamakan pengelolaan anggaran APBN yang bijak agar punya dampak ekonomi yang positif,” ujarnya.
Secara hukum, defisit APBN Indonesia dibatasi maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Batas ini pernah dilonggarkan pada masa pandemi COVID-19 melalui kebijakan luar biasa yang memungkinkan defisit melewati 3% hingga 2022.
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah berupaya kembali ke disiplin fiskal dengan menjaga defisit di bawah ambang tersebut.
Namun tekanan eksternal seperti konflik geopolitik, lonjakan harga energi, serta volatilitas nilai tukar berpotensi memengaruhi asumsi makro dalam APBN.
Baca Juga: Menkeu Buka Opsi Defisit APBN 2026 di Atas 3% PDB
Jika defisit melebar, kebutuhan pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) berpotensi meningkat. Hal ini dapat memengaruhi biaya bunga utang pemerintah dan kondisi pasar obligasi domestik.
Bagi masyarakat, ruang fiskal yang lebih sempit dapat berdampak pada prioritas belanja negara, termasuk program pembangunan dan perlindungan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










