Akurat
Pemprov Sumsel

Menakar Batas Defisit 3 Persen APBN di Tengah Tekanan Global

Andi Syafriadi | 17 Maret 2026, 09:20 WIB
Menakar Batas Defisit 3 Persen APBN di Tengah Tekanan Global
Ilustrasi Aturan Defisit 3 Persen

AKURAT.CO Batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) telah lama menjadi salah satu fondasi utama pengelolaan fiskal Indonesia.

Tentunya ketentuan teresbut tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga sebagai sinyal disiplin fiskal yang selama dua dekade terakhir menjaga kredibilitas ekonomi Indonesia di mata pasar global.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan bahwa defisit APBN tidak boleh melampaui 3% dari PDB, sementara rasio utang pemerintah dijaga maksimal 60% terhadap PDB.

Oleh sebab itu, sejak awal dirancang ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai mekanisme pengaman fiskal atau fiscal safeguard agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor kehati-hatian.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan bagian dari kerangka kebijakan yang menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Batas defisit tiga persen merupakan jangkar disiplin fiskal Indonesia. Aturan ini memastikan bahwa kebijakan anggaran tetap kredibel, terukur, dan tidak membebani keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang,” ujar Purbaya dalam penjelasannya mengenai kerangka kebijakan fiskal pemerintah.

Baca Juga: Tersangka Gudang Rokok Ilegal Pekanbaru Belum Jelas, Menkeu Diminta Evaluasi Ditjen Bea Cukai

Pernyataan tersebut mencerminkan posisi pemerintah yang melihat batas defisit sebagai instrumen penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus stabilitas ekonomi makro.

Dua Dekade Disiplin Fiskal

Selama lebih dari dua puluh tahun terakhir, disiplin terhadap batas defisit 3% telah menjadi ciri khas pengelolaan fiskal Indonesia. Mengutip hasil data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, defisit APBN secara konsisten berada di bawah batas yang ditetapkan undang-undang.

Sebagai contoh, pada tahun 2018, defisit APBN tercatat sekitar 1,76% terhadap PDB. Sementara pada 2019, defisit berada di kisaran 2,2% terhadap PDB.

Angka tersebut menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dan kemampuan pembiayaan negara.

Disiplin fiskal ini turut memperkuat persepsi positif terhadap ekonomi Indonesia di tingkat global.

Lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank dalam sejumlah laporan fiskalnya menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang relatif berhasil menjaga stabilitas fiskal.

Baca Juga: Urgensi Perppu Defisit APBN di Atas 3 Persen PDB

Kredibilitas tersebut juga tercermin dalam penilaian lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings, Moody’s, dan Standard & Poor’s, yang menjadikan disiplin fiskal sebagai salah satu faktor penting dalam mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level investment grade.

Namun pengalaman krisis pandemi menunjukkan bahwa aturan fiskal tidak sepenuhnya bersifat kaku.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.