Pemerintah Identifikasi 10 Perusahaan Kurangi Nilai Transaksi Pajak, Purbaya: Kita Kejar!

AKURAT.CO Kementerian Keuangan mendeteksi sedikitnya 10 perusahaan yang diduga melakukan praktik underinvoicing, yakni melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari yang sebenarnya.
Pemerintah menilai praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi perusahaan yang melakukan praktik tersebut dan sedang menindaklanjutinya.
“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Bandingkan Defisit dengan Malaysia dan Vietnam, Purbaya: Indonesia Masih Rendah
Ia menyebut praktik underinvoicing merupakan salah satu sumber kebocoran penerimaan negara karena perusahaan melaporkan nilai transaksi lebih kecil sehingga kewajiban pajaknya juga lebih rendah.
Namun hingga kini pemerintah masih menghitung potensi kerugian negara dari praktik tersebut.
“Masih dihitung lagi,” ujar Purbaya.
Underinvoicing kerap terjadi dalam aktivitas perdagangan internasional, terutama melalui manipulasi nilai impor atau ekspor. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah meningkatkan pengawasan melalui integrasi data perpajakan dan kepabeanan.
Upaya tersebut sejalan dengan penguatan administrasi pajak yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperluas basis pajak dan menutup celah penghindaran pajak.
Secara global, praktik manipulasi nilai transaksi juga menjadi perhatian banyak negara karena dapat memengaruhi penerimaan fiskal dan transparansi perdagangan.
Baca Juga: Menkeu: Rupiah Tahan Tekanan Global, Depresiasi Hanya 0,3%
Penindakan terhadap praktik underinvoicing dinilai penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan. Kebocoran penerimaan dapat memengaruhi ruang fiskal pemerintah dalam membiayai belanja publik, termasuk pembangunan infrastruktur dan program sosial.
Selain itu, penegakan aturan pajak juga bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara perusahaan yang patuh dan yang melanggar.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Identifikasi perusahaan yang melakukan manipulasi nilai transaksi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta memperbaiki penerimaan negara dalam jangka menengah," ucapnya kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









