Akurat
Pemprov Sumsel

Kemenkeu: Pajak Februari Tembus Rp245 Triliun

Andi Syafriadi | 17 Maret 2026, 08:50 WIB
Kemenkeu: Pajak Februari Tembus Rp245 Triliun
Ilustrasi Penerimaan Pajak

AKURAT.CO Kinerja penerimaan pajak Indonesia menunjukkan peningkatan pada awal 2026. Hingga Februari, penerimaan pajak tercatat tumbuh sekitar 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penerimaan pajak bersih pada Februari 2026 mencapai Rp245,1 triliun, tumbuh 30,4% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang meningkat 97,4% dengan nilai Rp85,9 triliun.

Baca Juga: Menkeu: Rupiah Tahan Tekanan Global, Depresiasi Hanya 0,3%

Selain itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat tumbuh 44%.

Sementara itu:

  • PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat 3,4%

  • PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 naik 4,4%

  • Sumber pajak lainnya tumbuh 24,2%

Menurut Purbaya, kinerja ini mencerminkan aktivitas ekonomi domestik yang terus bergerak.

“Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” ujarnya.

Penerimaan pajak merupakan komponen utama pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memperkuat administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk menjaga stabilitas fiskal.

Baca Juga: APBN Maret 2026: Pajak Tumbuh Kuat, Bea Cukai Tertekan

Lonjakan penerimaan PPN dan PPnBM juga mencerminkan meningkatnya transaksi konsumsi serta aktivitas perdagangan di dalam negeri.

Peningkatan penerimaan pajak memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan perlindungan sosial.

Selain itu, pertumbuhan pajak yang kuat sering dipandang sebagai indikator meningkatnya aktivitas ekonomi dan konsumsi domestik.

Purbaya pun berharap tren pertumbuhan penerimaan pajak dapat berlanjut sepanjang tahun 2026.

"Penguatan kepatuhan pajak serta penindakan terhadap praktik penghindaran pajak, termasuk underinvoicing, diperkirakan menjadi salah satu faktor yang menopang kinerja fiskal ke depan," ucapnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.