Akurat
Pemprov Sumsel

Mulat Sarira, Zakat Fitrah, dan Laporan SPT Tahunan

Yosi Winosa | 18 Maret 2026, 16:36 WIB
Mulat Sarira, Zakat Fitrah, dan Laporan SPT Tahunan
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan

AKURAT.CO Hari Raya Nyepi segera tiba, tepatnya besok, Kamis (19/3/2026). Bagi penganut Hindu, momen ini menjadi momen kekhusukan untuk menjalani Catur Brata Penyepian.

Spesialnya, tahun ini akan berbarengan dengan teduhnya hari kemenangan bagi umat muslim, Idulfitri, yang didahului dengan ritual membayar zakat fitrah.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fatikha Faradina, menilai bulan Maret 2026 menjadi momen persimpangan langka.

Di tengah perayaan Nyepi, Idulfitri, bulan ini menjadi bulan untuk tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).

Mulat Sarira dan Zakat Fitrah dalam Rezim Self-Assessment Pajak

Sekilas, urusan spiritualitas keagamaan dan administrasi perpajakan tampak seperti dua kutub yang berbeda. Namun, jika kita selami lebih dalam, keduanya diikat oleh satu benang merah yang sama yaitu kejujuran pada diri sendiri.

Dalam tradisi Hindu, Hari Raya Nyepi sangat lekat dengan konsep Mulat Sarira, yang secara harfiah berarti melihat ke dalam diri atau mawas diri.

Saat Nyepi, umat Hindu menghentikan segala aktivitas duniawi melalui Catur Brata Penyepian, tidak menyalakan api (Amati Geni), tidak bekerja (Amati Karya), tidak bepergian (Amati Lelungaan), dan tidak menikmati hiburan (Amati Lelanguan).

Jeda total ini memberikan ruang yang sunyi untuk mengevaluasi laku kehidupan selama satu tahun ke belakang.

Di sisi lain, ibadah puasa menjelang Idulfitri juga menitikberatkan pada pengendalian hawa nafsu dan pembersihan jiwa, termasuk juga menunaikan kewajiban berupa zakat fitrah.

Zakat fitrah maknanya ibadah wajib berupa penyucian diri (fitrah/suci) bagi umat Muslim setelah berpuasa Ramadan, sekaligus penyempurna ibadah dan wujud kepedulian sosial bagi yang membutuhkan.

Dengan kata lain, sebagaimana kita sudah membayar pajak PPh, kita juga perlu "menuntaskan" pekerjaannya dengan melaporkan SPT. Esensi kejujuran dan mawas diri ini sejatinya memiliki resonansi yang amat kuat dengan filosofi dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia.

Sistem perpajakan RI berdiri tegak di atas pilar self-assessment, sebuah konsep yang jauh melampaui sekadar prosedur administrasi. Sistem ini adalah wujud pendelegasian wewenang dan kepercayaan tertinggi dari negara kepada warganya.

Negara tidak lagi hadir sebagai aparatur yang secara sepihak menghitung dan menetapkan besaran kewajiban, melainkan memosisikan wajib pajak sebagai subjek hukum yang mandiri, berdaya, dan bermartabat.

Melalui otonomi ini, warga negara diberikan kemerdekaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, kebebasan ini membawa konsekuensi moral dan hukum yang absolut yaitu ia harus dibayar lunas dengan integritas. 

Lapor SPT sebagai Bentuk Introspeksi Finansial

Kepercayaan negara dalam sistem self-assessment tentu tidak akan berjalan tegak tanpa adanya fondasi integritas. Pengisian SPT tahunan, pada hakikatnya, adalah wujud mulat sarira secara finansial.

Ketika seorang wajib pajak duduk di depan layar untuk mengisi formulir SPT Tahunan di Coretax, ia sedang melakukan rekam jejak atas kapasitas ekonominya selama satu tahun ke belakang.

Ia merefleksikan kembali dari mana saja sumber penghasilannya, harta apa saja yang telah ia peroleh, kewajiban utang apa yang masih ditanggung, dan seberapa besar kontribusi pajak yang telah ia berikan kepada negara.

Melaporkan SPT bukan sekadar memindahkan deretan angka ke dalam kolom-kolom aplikasi elektronik untuk menggugurkan kewajiban administratif.

Lebih dari itu, pelaporan SPT adalah medium pengakuan yang jujur. Dibutuhkan kedewasaan dan kebesaran hati untuk mendeklarasikan seluruh aset dan penghasilan tanpa ada yang ditutup-tutupi. 

Pajak sebagai Wujud Tertinggi Toleransi

Lebih jauh lagi, indahnya toleransi yang tercermin dari beriringannya perayaan Nyepi dan Idulfitri mengajarkan kita tentang tanggung jawab sosial.

Kedamaian yang kita rasakan dalam menjalankan ibadah masing-masing tidak lepas dari peran negara dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan membangun infrastruktur publik yang inklusif.

Dari mana negara membiayai itu semua? Jawabannya ada pada penerimaan pajak. Pajak adalah wujud tertinggi dari toleransi dan gotong royong lintas agama, lintas suku, dan lintas kelas sosial ekonomi.

Uang pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang patuh melebur menjadi satu di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk memastikan roda kehidupan bernegara ini tetap berjalan dan melindungi hak beribadah setiap insan.

Update Jumlah Pelaporan SPT Tahunan

Sementara itu DJP melaporkan kemajuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dimana hingga 17 Maret 2026, ada 8.587.456 SPT .

Berdasarkan WP yang menyampaikan, terdiri dari OP Karyawan: 7.594.410 SPT WPOP Karyawan dan 813.247 SPT WPOP Nonkaryawan. Sementara untuk WP Badan, terdiri dari 178.141 WP Badan Rupiah dan 137 WP Badan USD.

Adapun untuk yang berbeda tahun bukunya (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025), terdiri dari 1.500 WP Badan Rupiah dan 21 WP Badan USD.

Menyelaraskan Dharma Agama dan Dharma Negara

Pada akhirnya, merayakan heningnya Nyepi dan menyongsong sucinya Idulfitri adalah waktu yang sangat tepat untuk membersihkan diri dari segala tunggakan, baik tunggakan spiritual maupun kewajiban sipil.

Libur nasional yang memberikan kita waktu jeda di rumah adalah kesempatan emas yang bebas distraksi untuk merapikan catatan keuangan.

Sudah barang tentu, ketaatan pada nilai-nilai agama akan terasa semakin sempurna ketika dibarengi dengan ketaatan kita sebagai warga negara yang baik.

Sebelum Maret berakhir, luangkan waktu sejenak, jernihkan pikiran, dan tunaikan tanggung jawab. Sudahkah kita lapor SPT hari ini? Lebih cepat, lebih baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.