Apa Itu Harta PPS? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Melaporkannya di SPT Tahunan

AKURAT.CO Saat mengisi SPT Tahunan di Coretax, banyak wajib pajak tiba-tiba menemukan kolom “Harta PPS”. Tidak sedikit yang langsung bingung:
Ini harus diisi atau tidak?
Apakah semua harta termasuk PPS?
Salah isi bisa kena sanksi?
Kalau kamu juga mengalami hal yang sama, tenang—penjelasan berikut akan membantu kamu memahami apa itu harta PPS dan bagaimana cara melaporkannya dengan benar.
Apa Itu Harta PPS?
Dikutip dari situs resmi Dirjen Pajak, Harta PPS adalah harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Ciri utama harta PPS:
Berasal dari program pengungkapan sukarela (Tax Amnesty jilid II)
Dianggap sebagai tambahan penghasilan
Sudah dikenakan PPh Final
Wajib dilaporkan di SPT mulai Tahun Pajak 2022
Singkatnya:
Jika Anda pernah ikut PPS dan mengungkap harta yang sebelumnya belum dilaporkan, maka itulah yang disebut harta PPS.
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya.
Program ini sering disebut juga sebagai:
Tax Amnesty Jilid II
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
PPS adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pembayaran PPh Final.
Tujuan utamanya:
Meningkatkan kepatuhan pajak
Memberi kesempatan perbaikan data pajak
Menghindari sanksi di masa depan
Program ini diatur dalam:
PMK 196/PMK.03/2021
Pengertian Harta PPS dalam SPT Tahunan
Dalam konteks SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:
Harta PPS adalah harta bersih yang telah diungkap melalui SPPH dan dikenakan PPh Final
Hal penting yang perlu dipahami:
Harta tersebut dianggap sebagai perolehan baru
Wajib dicantumkan dalam laporan harta
Mulai dilaporkan sejak SPT Tahun Pajak 2022
Dengan kata lain, meskipun hartanya sudah lama dimiliki, karena baru diungkap lewat PPS, maka tetap harus dilaporkan ulang sebagai harta tambahan.
Siapa yang Wajib Melaporkan Harta PPS?
Tidak semua wajib pajak harus mengisi kolom ini.
Wajib mengisi:
Wajib Pajak yang ikut PPS
Baik:
Orang pribadi (OP)
Badan (khusus kebijakan I)
Tidak wajib:
Wajib Pajak yang tidak ikut PPS
Jika Anda bukan peserta PPS:
Kolom “Harta PPS” di Coretax bisa dikosongkan.
Cara Melaporkan Harta PPS di SPT (Coretax)
Pelaporan harta PPS dilakukan di:
Lampiran L-1 (Daftar Harta)
Langkah praktisnya:
Masuk ke menu Daftar Harta
Pilih jenis harta:
Kas/setara kas
Investasi/sekuritas
Harta bergerak
Harta tidak bergerak
Isi data harta seperti biasa
Pada kolom keterangan, tambahkan:
“Harta PPS”
Tips:
Isi sesuai nilai saat PPS (bukan nilai sekarang)
Pastikan data sesuai SPPH
Tarif Pajak PPS dan Perbedaannya
Tarif PPS tergantung pada kebijakan yang diikuti:
Kebijakan I (Peserta Tax Amnesty sebelumnya)
6% – 11%
Berlaku untuk:
Harta lama (sebelum 2015) yang belum dilaporkan
Kebijakan II (Wajib Pajak Orang Pribadi)
12% – 18%
Berlaku untuk:
Harta tahun 2016–2020 yang belum dilaporkan
Tarif lebih rendah jika:
Harta direpatriasi ke Indonesia
Diinvestasikan (SBN, hilirisasi SDA, energi terbarukan)
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan Harta PPS?
Mengabaikan pelaporan harta PPS bisa berdampak serius:
Data bisa ditemukan melalui pertukaran data global (AEoI)
Dikenakan:
PPh tambahan (hingga 30%)
Sanksi administrasi (hingga 200%)
Berpotensi masuk proses penegakan hukum
Artinya:
Tidak melaporkan harta PPS = risiko besar di masa depan.
Ketentuan Tambahan: Repatriasi & Investasi
Peserta PPS juga harus mematuhi aturan lanjutan:
Repatriasi:
Harus dipindahkan ke Indonesia
Batas waktu: 30 September 2022
Tidak boleh dipindahkan keluar selama 5 tahun
Investasi:
Dalam:
SBN
Hilirisasi SDA
Energi terbarukan
Minimal 5 tahun
Wajib lapor realisasi setiap tahun
PPS Bukan Sekadar Program, Tapi “Kesempatan Terakhir”
PPS hadir di era baru perpajakan:
Data pajak semakin transparan
Ada sistem AEoI (Automatic Exchange of Information)
DJP punya akses data global
Artinya:
PPS adalah kesempatan terakhir untuk “bersih-bersih” data pajak sebelum sistem menjadi sepenuhnya terbuka.
Seperti disampaikan oleh Neilmaldrin Noor (DJP):
PPS memberikan perlindungan data dan membebaskan wajib pajak dari sanksi administratif.
Contoh Nyata
Misalnya:
Seorang karyawan punya aset deposito tahun 2018
Belum pernah dilaporkan di SPT
Ikut PPS tahun 2022 dan membayar PPh Final
Maka:
Deposito tersebut menjadi harta PPS
Harus dicatat di SPT 2022 dan seterusnya
Diisi di Coretax dengan keterangan “Harta PPS”
Implikasi untuk Wajib Pajak
Kenapa ini penting?
Laporan SPT jadi lebih akurat
Menghindari masalah pajak di masa depan
Menjaga reputasi finansial
Sebaliknya, jika diabaikan:
Bisa memicu pemeriksaan pajak
Denda besar
Risiko hukum meningkat
Penutup
Di era keterbukaan data pajak, transparansi bukan lagi pilihan—tapi keharusan.
Memahami apa itu harta PPS bukan sekadar teori, tapi langkah penting agar Anda tidak salah dalam pelaporan pajak. Coretax sudah mempermudah sistem, tinggal bagaimana Anda mengisinya dengan benar.
Pastikan SPT Tahunan Anda sudah akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan—sebelum terlambat.
Baca Juga: Prabowo Genjot Pajak Batu Bara, Bidik Windfall Profit Global
Baca Juga: Kemenkeu: Pajak Februari Tembus Rp245 Triliun
FAQ
1. Apa itu harta PPS dalam SPT Tahunan?
Harta PPS adalah harta yang diungkapkan wajib pajak melalui program pengungkapan sukarela (PPS pajak) dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Harta ini sebelumnya belum dilaporkan, lalu diakui sebagai tambahan penghasilan dan sudah dikenakan PPh Final sesuai ketentuan.
2. Apakah semua wajib pajak harus mengisi harta PPS?
Tidak semua wajib pajak perlu mengisi kolom Coretax harta PPS. Hanya mereka yang mengikuti program PPS atau tax amnesty jilid 2 yang wajib melaporkannya. Jika tidak ikut PPS, kolom tersebut bisa dikosongkan saat pelaporan SPT.
3. Bagaimana cara lapor harta PPS di SPT Tahunan?
Cara lapor harta PPS dilakukan melalui lampiran daftar harta (L-1) di SPT Tahunan PPh OP. Wajib pajak cukup mengisi data harta seperti biasa, lalu menambahkan keterangan “Harta PPS” pada kolom yang tersedia agar sesuai dengan ketentuan pelaporan pajak.
4. Apa bedanya harta PPS dengan harta biasa di SPT?
Perbedaan utama terletak pada asal harta. Harta PPS adalah hasil pengungkapan sukarela yang sebelumnya belum dilaporkan, sedangkan harta biasa adalah aset yang sudah dilaporkan secara rutin. Harta PPS juga telah dikenakan PPh Final saat program berlangsung.
5. Berapa tarif pajak untuk harta PPS?
Tarif PPh Final PPS bervariasi tergantung kebijakan. Untuk kebijakan I berkisar 6%–11%, sedangkan kebijakan II antara 12%–18%. Besaran tarif ini dipengaruhi oleh lokasi harta serta komitmen repatriasi atau investasi wajib pajak.
6. Apa yang terjadi jika harta PPS tidak dilaporkan di SPT?
Jika harta PPS tidak dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi pajak tambahan hingga 30% serta denda administrasi. Selain itu, data bisa terdeteksi melalui sistem pertukaran informasi global (AEoI), sehingga potensi pemeriksaan pajak menjadi lebih besar.
7. Apakah harta PPS harus dilaporkan setiap tahun?
Ya, harta PPS tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan pada tahun-tahun berikutnya selama masih dimiliki. Pelaporan ini penting untuk menjaga konsistensi data harta dan memastikan kepatuhan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








