Akurat
Pemprov Sumsel

Apa Itu Harta PPS? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Melaporkannya di SPT Tahunan

Idham Nur Indrajaya | 23 Maret 2026, 17:22 WIB
Apa Itu Harta PPS? Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Melaporkannya di SPT Tahunan
Apa itu harta PPS? Simak pengertian, tarif, dan cara lapor di SPT Tahunan agar tidak salah isi pajak. Ilustrasi Gemini AI

AKURAT.CO Saat mengisi SPT Tahunan di Coretax, banyak wajib pajak tiba-tiba menemukan kolom “Harta PPS”. Tidak sedikit yang langsung bingung:

Ini harus diisi atau tidak?
Apakah semua harta termasuk PPS?
Salah isi bisa kena sanksi?

Kalau kamu juga mengalami hal yang sama, tenang—penjelasan berikut akan membantu kamu memahami apa itu harta PPS dan bagaimana cara melaporkannya dengan benar.


Apa Itu Harta PPS?

Dikutip dari situs resmi Dirjen Pajak, Harta PPS adalah harta yang diungkapkan oleh wajib pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ciri utama harta PPS:

  • Berasal dari program pengungkapan sukarela (Tax Amnesty jilid II)

  • Dianggap sebagai tambahan penghasilan

  • Sudah dikenakan PPh Final

  • Wajib dilaporkan di SPT mulai Tahun Pajak 2022

Singkatnya:
Jika Anda pernah ikut PPS dan mengungkap harta yang sebelumnya belum dilaporkan, maka itulah yang disebut harta PPS.


Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya.

Program ini sering disebut juga sebagai:

Tax Amnesty Jilid II

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP):

PPS adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pembayaran PPh Final.

Tujuan utamanya:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak

  • Memberi kesempatan perbaikan data pajak

  • Menghindari sanksi di masa depan

Program ini diatur dalam:
PMK 196/PMK.03/2021


Pengertian Harta PPS dalam SPT Tahunan

Dalam konteks SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:

Harta PPS adalah harta bersih yang telah diungkap melalui SPPH dan dikenakan PPh Final

Hal penting yang perlu dipahami:

  • Harta tersebut dianggap sebagai perolehan baru

  • Wajib dicantumkan dalam laporan harta

  • Mulai dilaporkan sejak SPT Tahun Pajak 2022

Dengan kata lain, meskipun hartanya sudah lama dimiliki, karena baru diungkap lewat PPS, maka tetap harus dilaporkan ulang sebagai harta tambahan.


Siapa yang Wajib Melaporkan Harta PPS?

Tidak semua wajib pajak harus mengisi kolom ini.

Wajib mengisi:

  • Wajib Pajak yang ikut PPS

  • Baik:

    • Orang pribadi (OP)

    • Badan (khusus kebijakan I)

Tidak wajib:

  • Wajib Pajak yang tidak ikut PPS

Jika Anda bukan peserta PPS:
Kolom “Harta PPS” di Coretax bisa dikosongkan.


Cara Melaporkan Harta PPS di SPT (Coretax)

Pelaporan harta PPS dilakukan di:

Lampiran L-1 (Daftar Harta)

Langkah praktisnya:

  1. Masuk ke menu Daftar Harta

  2. Pilih jenis harta:

    • Kas/setara kas

    • Investasi/sekuritas

    • Harta bergerak

    • Harta tidak bergerak

  3. Isi data harta seperti biasa

  4. Pada kolom keterangan, tambahkan:
    “Harta PPS”

Tips:

  • Isi sesuai nilai saat PPS (bukan nilai sekarang)

  • Pastikan data sesuai SPPH


Tarif Pajak PPS dan Perbedaannya

Tarif PPS tergantung pada kebijakan yang diikuti:

Kebijakan I (Peserta Tax Amnesty sebelumnya)

  • 6% – 11%

  • Berlaku untuk:

    • Harta lama (sebelum 2015) yang belum dilaporkan

Kebijakan II (Wajib Pajak Orang Pribadi)

  • 12% – 18%

  • Berlaku untuk:

    • Harta tahun 2016–2020 yang belum dilaporkan

Tarif lebih rendah jika:

  • Harta direpatriasi ke Indonesia

  • Diinvestasikan (SBN, hilirisasi SDA, energi terbarukan)


Apa yang Terjadi Jika Tidak Melaporkan Harta PPS?

Mengabaikan pelaporan harta PPS bisa berdampak serius:

  • Data bisa ditemukan melalui pertukaran data global (AEoI)

  • Dikenakan:

    • PPh tambahan (hingga 30%)

    • Sanksi administrasi (hingga 200%)

  • Berpotensi masuk proses penegakan hukum

Artinya:
Tidak melaporkan harta PPS = risiko besar di masa depan.


Ketentuan Tambahan: Repatriasi & Investasi

Peserta PPS juga harus mematuhi aturan lanjutan:

Repatriasi:

  • Harus dipindahkan ke Indonesia

  • Batas waktu: 30 September 2022

  • Tidak boleh dipindahkan keluar selama 5 tahun

Investasi:

  • Dalam:

    • SBN

    • Hilirisasi SDA

    • Energi terbarukan

  • Minimal 5 tahun

  • Wajib lapor realisasi setiap tahun


PPS Bukan Sekadar Program, Tapi “Kesempatan Terakhir”

PPS hadir di era baru perpajakan:

  • Data pajak semakin transparan

  • Ada sistem AEoI (Automatic Exchange of Information)

  • DJP punya akses data global

Artinya:

PPS adalah kesempatan terakhir untuk “bersih-bersih” data pajak sebelum sistem menjadi sepenuhnya terbuka.

Seperti disampaikan oleh Neilmaldrin Noor (DJP):

PPS memberikan perlindungan data dan membebaskan wajib pajak dari sanksi administratif.


Contoh Nyata

Misalnya:

  • Seorang karyawan punya aset deposito tahun 2018

  • Belum pernah dilaporkan di SPT

  • Ikut PPS tahun 2022 dan membayar PPh Final

Maka:

  • Deposito tersebut menjadi harta PPS

  • Harus dicatat di SPT 2022 dan seterusnya

  • Diisi di Coretax dengan keterangan “Harta PPS”


Implikasi untuk Wajib Pajak

Kenapa ini penting?

  • Laporan SPT jadi lebih akurat

  • Menghindari masalah pajak di masa depan

  • Menjaga reputasi finansial

Sebaliknya, jika diabaikan:

  • Bisa memicu pemeriksaan pajak

  • Denda besar

  • Risiko hukum meningkat


Penutup

Di era keterbukaan data pajak, transparansi bukan lagi pilihan—tapi keharusan.

Memahami apa itu harta PPS bukan sekadar teori, tapi langkah penting agar Anda tidak salah dalam pelaporan pajak. Coretax sudah mempermudah sistem, tinggal bagaimana Anda mengisinya dengan benar.

Pastikan SPT Tahunan Anda sudah akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan—sebelum terlambat.


Baca Juga: Prabowo Genjot Pajak Batu Bara, Bidik Windfall Profit Global

Baca Juga: Kemenkeu: Pajak Februari Tembus Rp245 Triliun

FAQ

1. Apa itu harta PPS dalam SPT Tahunan?

Harta PPS adalah harta yang diungkapkan wajib pajak melalui program pengungkapan sukarela (PPS pajak) dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Harta ini sebelumnya belum dilaporkan, lalu diakui sebagai tambahan penghasilan dan sudah dikenakan PPh Final sesuai ketentuan.


2. Apakah semua wajib pajak harus mengisi harta PPS?

Tidak semua wajib pajak perlu mengisi kolom Coretax harta PPS. Hanya mereka yang mengikuti program PPS atau tax amnesty jilid 2 yang wajib melaporkannya. Jika tidak ikut PPS, kolom tersebut bisa dikosongkan saat pelaporan SPT.


3. Bagaimana cara lapor harta PPS di SPT Tahunan?

Cara lapor harta PPS dilakukan melalui lampiran daftar harta (L-1) di SPT Tahunan PPh OP. Wajib pajak cukup mengisi data harta seperti biasa, lalu menambahkan keterangan “Harta PPS” pada kolom yang tersedia agar sesuai dengan ketentuan pelaporan pajak.


4. Apa bedanya harta PPS dengan harta biasa di SPT?

Perbedaan utama terletak pada asal harta. Harta PPS adalah hasil pengungkapan sukarela yang sebelumnya belum dilaporkan, sedangkan harta biasa adalah aset yang sudah dilaporkan secara rutin. Harta PPS juga telah dikenakan PPh Final saat program berlangsung.


5. Berapa tarif pajak untuk harta PPS?

Tarif PPh Final PPS bervariasi tergantung kebijakan. Untuk kebijakan I berkisar 6%–11%, sedangkan kebijakan II antara 12%–18%. Besaran tarif ini dipengaruhi oleh lokasi harta serta komitmen repatriasi atau investasi wajib pajak.


6. Apa yang terjadi jika harta PPS tidak dilaporkan di SPT?

Jika harta PPS tidak dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi pajak tambahan hingga 30% serta denda administrasi. Selain itu, data bisa terdeteksi melalui sistem pertukaran informasi global (AEoI), sehingga potensi pemeriksaan pajak menjadi lebih besar.


7. Apakah harta PPS harus dilaporkan setiap tahun?

Ya, harta PPS tetap harus dicantumkan dalam SPT Tahunan pada tahun-tahun berikutnya selama masih dimiliki. Pelaporan ini penting untuk menjaga konsistensi data harta dan memastikan kepatuhan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.