Harga Minyak Naik, Belanja Negara Mulai Diperketat

AKURAT.CO Lonjakan harga minyak dunia akibat eskalasi konflik global mulai memaksa pemerintah memperketat pengeluaran negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tengah melakukan efisiensi di berbagai pos belanja kementerian dan lembaga untuk menjaga ruang fiskal tetap aman.
Langkah ini ditempuh agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terkendali di level 2,92%, meski tekanan subsidi energi berpotensi meningkat.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Peluang Cut Rate The Fed Masih Terbuka
Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya mengandalkan dana SAL, tetapi juga mendorong optimalisasi pendapatan dari sektor komoditas, khususnya energi dan batu bara.
“Yang lain kami jaga, kami tingkatkan pendapatan dari beberapa sektor, termasuk komoditas,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut Purbaya juga menegaskan bahwa pihaknya telah menghitung kebutuhan tambahan subsidi energi jika harga minyak dunia terus bergerak naik.
Dalam simulasi Kementerian Keuangan, setiap kenaikan USD1 per barel membutuhkan tambahan subsidi Rp6,8 triliun.
Langkah penghematan ini dinilai menjadi strategi penting agar kebijakan menahan harga BBM subsidi tetap bisa dipertahankan tanpa memperlebar defisit anggaran.
Baca Juga: Krisis Timur Tengah Tekan Pasokan Avtur, 4 Bandara Italia Batasi BBM
Diketahui sebelumnya, Purbaya juga memastikan harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir 2026, dengan asumsi harga minyak dunia berada di kisaran USD100 per barel.
Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan skenario mitigasi fiskal jika harga minyak bergerak di kisaran USD80 hingga USD100 per barel.
Oleh sebab itu salah satu bantalan utama, nantinya akan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang nilainya mencapai Rp420 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan tambahan penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), termasuk kenaikan pendapatan dari harga minyak dan batu bara global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










