Aman, LPS Bayarkan Rp17 Miliar Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

AKURAT.CO Dalam waktu kurang dari 5 hari kerja setelah dicabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I.
LPS telah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi tahap pertama untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan sehingga pembayaran tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Baca Juga: Pungutan OJK Diusulkan Dihapus, Komisi XI Kaji Skema Dana dari BI dan LPS
"Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga," ujar Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti dalam keterangannya, Rabu (7/4/2025).
Adapun, pada pembayaran tahap pertama ini, LPS telah menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 6.503 nasabah dari total nasabah seluruhnya sebanyak 7.008, dan jumlah rekening yang dibayarkan sebanyak 6.927 rekening, nilai yang telah dibayarkan LPS adalah sebanyak Rp17,26 miliar.
Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank; kedua, Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan ketiga, Tidak diindikasikan melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.
Salah satu nasabah BPR Pembangunan Nagari, Nurleli, mengungkapkan bahwa pada awalnya dirinya dan keluarga sempat merasa panik ketika tabungan tidak dapat diambil. Namun, ia tetap percaya bahwa simpanannya akan dijamin oleh LPS.
“Semua keluarga saya awalnya panik dan cemas karena tabungan saya tidak bisa diambil di bank. Namun, saya percaya bahwa tabungan kami akan tetap dijamin oleh LPS dan dapat diambil di bank pembayar. Alhamdulillah, beberapa hari setelah banknya dicabut, saya mendapat informasi bahwa tabungan saya sudah dapat diambil,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kapolsek Kecamatan Lubuk Basung, AKP Muswar Hamidi, S.E., M.H. Ia menilai kehadiran LPS memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Saya meyakini kehadiran LPS mampu menjamin keamanan dana nasabah. Hal ini terbukti, pada hari pertama pembayaran sudah terdapat sejumlah nasabah yang datang ke bank dan berhasil melakukan penarikan dana,” jelasnya.
Kemudian, untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Pembangunan Nagari, LPS telah menunjuk bank pembayar yaitu, BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung dan BRI Unit Tigo Nagari.
Baca juga: Batas Waktu Pengajuan Klaim Penjaminan Simpanan Layak Dibayar Nasabah Penyimpan PT BPR Stigma Andalas (Terlikuidasi)
“Para nasabah BPR Pembangunan Nagari dapat memilih bank pembayar yang dekat dengan lokasinya yah, supaya lebih dekat, lebih nyaman dan menghindari antrian,” tambahnya.
Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar dimulai sejak hari ini, tanggal 07 April 2026 dan nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan hingga 5 tahun ke depan, atau hingga tahun 2031 mendatang.
Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran Tahap 1 ini dapat dilihat pada pengumuman di kantor BPR Pembangunan Nagari atau melalui website LPS.
Caranya, masuk laman LPS, pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman website, kemudian pilih menu Simpanan, Status Simpanan, kemudian pilih Bank BPR Pembangunan Nagari, kemudian masukan nomor rekening, lalu klik cari dan lihat status penjaminan simpanan.
Dalam proses pembayaran di bank pembayar, Nasabah diwajibkan menunjukkan dan/atau menyerahkan kepada bank pembayar, berupa:
asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah
asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito)
asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan
dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










