Akurat
Pemprov Sumsel

BEI Coret 18 Emiten dari Bursa, Ini Daftar Lengkapnya

Esha Tri Wahyuni | 11 April 2026, 18:50 WIB
BEI Coret 18 Emiten dari Bursa, Ini Daftar Lengkapnya
BEI

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 perusahaan tercatat yang akan efektif pada 10 November 2026.

Keputusan ini diambil menyusul kondisi fundamental emiten yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan kelangsungan usaha maupun kewajiban di pasar modal.

Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan bahwa delisting dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, terutama terkait kondisi keuangan dan status perdagangan saham emiten.

Baca Juga: BEI Reformasi Pasar Modal, Saham Free Float Kini Minimal 15 Persen

“Bursa memutuskan penghapusan pencatatan efek (delisting) kepada perusahaan tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,” demikian pernyataan BEI dikutip Sabtu (11/4/2026).

BEI menjelaskan, delisting dapat dilakukan jika perusahaan mengalami kondisi signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan. Selain itu, kriteria lain adalah saham mengalami suspensi perdagangan minimal 24 bulan.

Dari total 18 emiten, tujuh perusahaan tercatat berstatus pailit, yakni PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, 11 emiten lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan, antara lain PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), hingga PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Delisting bukan fenomena baru di pasar modal Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, BEI secara konsisten memperketat aturan pencatatan untuk menjaga kualitas emiten dan melindungi investor. Berdasarkan data historis BEI, rata-rata terdapat 5–10 perusahaan yang keluar dari bursa setiap tahun, baik melalui voluntary delisting maupun forced delisting.

Kasus kali ini tergolong signifikan karena jumlahnya mencapai 18 emiten sekaligus, mencerminkan tekanan yang masih terjadi di sejumlah sektor, terutama tekstil, properti, dan energi. Beberapa di antaranya, seperti SRIL, sebelumnya merupakan emiten besar yang terdampak tekanan utang dan restrukturisasi.

Dampak terhadap Publik dan Pasar

Bagi investor, keputusan delisting ini berdampak langsung terhadap likuiditas saham yang dimiliki. Saham emiten yang dihapuskan tidak lagi dapat diperdagangkan di pasar reguler, sehingga investor berisiko mengalami kerugian jika tidak melakukan langkah antisipatif.

BEI mengimbau emiten yang terdampak untuk melakukan buyback saham sebagai bentuk perlindungan investor. “Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting,” tulis BEI.

Adapun jadwal buyback telah ditetapkan, dengan batas penyampaian keterbukaan informasi pada 10 Mei 2026, pelaksanaan buyback pada 11 Mei hingga 9 November 2026, dan delisting efektif pada 10 November 2026.

Dari sisi pasar, langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas bursa. Emiten dengan fundamental lemah atau tidak aktif diperdagangkan berpotensi mengganggu efisiensi pasar dan menurunkan kepercayaan investor.

BEI diperkirakan akan terus memperketat pengawasan terhadap emiten, terutama terkait kepatuhan keterbukaan informasi dan kinerja keuangan. Langkah delisting massal ini menjadi sinyal bahwa bursa tidak lagi memberikan toleransi panjang bagi perusahaan yang tidak menunjukkan perbaikan fundamental.

Bagi investor, momentum ini menjadi pengingat pentingnya analisis fundamental dan pemantauan aktif terhadap portofolio saham, terutama pada emiten dengan risiko suspensi dan tekanan keuangan tinggi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.