Kriminalisasi Kredit Macet Berujung Undisbursed KUR Tinggi

AKURAT.CO Di balik cantiknya angka laba bersih bagi para sektor perbankan nasional yang terus mencetak rekor, nampaknya tersimpan berbagai anomali di balik neraca keuangan.
Dimana, lembaga perbankan saat ini tengah mengalami fenomena 'obesitas likuiditas' yang gagal tersalurkan.
Mengutip hasil data milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, angka undisbursed loan atau fasilitas kredit yang sudah disetujui namun belum ditarik oleh debitur, terus melonjak.
Diketahui, hingga Januari 2026, nilainya menembus Rp2.506,47 triliun, meningkat signifikan dari posisi akhir Desember 2025 berada di angka Rp2.439,2 triliun.
Baca Juga: DPR Dorong Relaksasi Ekstra Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM
Tentunya, situasi tersebut bukan sekadar masalah teknis penundaan proyek oleh pengusaha. Di lapangan, para bankir mulai menunjukkan gejala risk-aversion atau penghindaran risiko yang akut.
Fungsi intermediasi perbankan mulai mandek bukan karena isu kelangkaan uang, melainkan karena bayang-bayang kriminalisasi.
Ketakutan bahwa kegagalan bisnis di masa depan akan dianggap sebagai kejahatan korupsi hingga pada akhirnya hanya akan menciptakan kebuntuan sistemik membuat dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sulit mengalir deras ke ekonomi masyarakat.
Namun demikian, Ekonom Permata Bank, Josua Pardede menilai fenomena ini tidak semata disebabkan oleh ketakutan hukum, melainkan juga karena persepsi risiko kredit UMKM yang masih tinggi.
“Data menunjukkan bank masih punya likuiditas dan kapasitas pembiayaan yang memadai, tetapi penyaluran untuk segmen UMKM tetap lebih selektif karena risiko kreditnya dinilai masih tinggi,” ujar Josua kepada AKURAT.CO di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Josua menjelaskan bahwa disaat risiko UMKM meningkat dan standar penyaluran pada triwulan I 2026 diprakirakan menjadi lebih berhati-hati, terutama pada persyaratan administrasi dan agunan, maka bank cenderung memilih menahan pencairan atau hanya menyalurkan kepada debitur dengan rekam jejak yang benar-benar kuat.
Anomali Likuiditas dan Krisis Keberanian
Memang, secara fundamental perbankan di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat sehat. Dimana rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 25,87%, jauh di atas ambang batas internasional.
Namun sayangnya, 'kesehatan' tersebut tidak berbanding lurus dengan kemauan penyaluran risiko. Rasio kredit menganggur yang mencapai lebih dari 22% dari total plafon nasional menunjukkan adanya "sumbatan" pada sisi selera risiko perbankan.
Sebetulnya, bagi sektor perbankan, undisbursed loan sebenarnya merugikan secara bisnis karena mereka harus mencadangkan likuiditas tanpa mendapatkan imbal hasil bunga yang optimal.
Namun, banyak bankir lebih memilih menanggung biaya dana (cost of fund) daripada mengambil risiko menyetujui penarikan kredit yang berpotensi macet di kemudian hari.
Baca Juga: Andre Rosiade Apresiasi BUMN Ini dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Data Bank Indonesia memperkuat tren ini, di mana kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) oleh sektor perbankan justru melonjak hingga menyentuh angka Rp1.275,45 triliun pada pertengahan 2025.
Perbankan seolah lebih nyaman meminjamkan uang kepada negara melalui obligasi ketimbang menyalurkannya ke sektor riil.
Meski ketakutan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum di sektor keuangan cenderung sangat agresif. Penegakan hukum di sektor keuangan dinilai semakin ketat dalam memeriksa kredit bermasalah
Bahkan dalam sejumlah kasus, kerugian kredit di bank pelat merah kerap ditarik ke ranah pidana dengan dalil potensi kerugian negara
Di sisi lain, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti menilai potensi kriminalisasi dalam penyaluran KUR memang sangat mungkin terjadi apabila pengawasan internal lemah.
“Kemungkinan terjadinya kriminalisasi KUR itu sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu pencegahan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat dilakukan melalui penguatan pengawasan internal bank, verifikasi ketat terhadap usaha fiktif, serta peningkatan monitoring debitur,” jelas Esther saat dihubungi AKURAT.CO di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurut Esther, upaya ini krusial untuk menjaga kelayakan kredit usaha produktif sekaligus mencegah tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











