Akurat
Pemprov Sumsel

Pajak Naik 20,7 Persen, Pemerintah Tetap Tahan Pajak Baru

Andi Syafriadi | 22 April 2026, 14:55 WIB
Pajak Naik 20,7 Persen, Pemerintah Tetap Tahan Pajak Baru
ilustrasi Pajak (Source: Freepik)

AKURAT.CO Kinerja penerimaan negara dari sektor pajak menunjukkan tren positif pada awal 2026. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, pemerintah justru memilih menahan ekspansi kebijakan pajak baru.

Mengutip hasil data dari Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini mencerminkan pemulihan aktivitas ekonomi sekaligus efektivitas pengumpulan pajak yang semakin membaik.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Listrik di Jabar Tetap Berlaku, Dedi Mulyadi Tekankan Kontribusi untuk Daerah

Namun demikian, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak serta merta menjadi alasan untuk memperluas basis pajak dalam waktu dekat.

Pemerintah tetap berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu.

Langkah ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan fiskal. Jika sebelumnya ekspansi pajak kerap digunakan untuk memperkuat penerimaan, kini pemerintah lebih menekankan pada keberlanjutan pemulihan ekonomi.

Di sisi lain, wacana perluasan pajak tetap muncul, salah satunya terkait rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol.

Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak.

Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: AI Jadi Pilar Ekonomi, Indonesia Siap Atur Risiko Global

Pemerintah menegaskan bahwa setiap rencana penambahan pajak harus melalui analisis mendalam, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi.

Pendekatan ini menjadi penting mengingat sektor transportasi dan logistik memiliki efek berantai terhadap harga barang dan inflasi.

Jika PPN tol diterapkan tanpa perhitungan matang, beban biaya logistik berpotensi meningkat dan berdampak pada harga barang di tingkat konsumen.

“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya.

Dalam konteks tersebut, keputusan pemerintah untuk menahan kebijakan pajak baru dapat dilihat sebagai langkah menjaga stabilitas ekonomi.

Di tengah ketidakpastian global dan tekanan domestik, keseimbangan antara penerimaan negara dan daya tahan ekonomi menjadi faktor krusial.

Ke depan, arah kebijakan pajak akan sangat bergantung pada indikator ekonomi utama, seperti pertumbuhan PDB, konsumsi rumah tangga, serta keyakinan konsumen.

Selama indikator tersebut belum menunjukkan penguatan signifikan, pemerintah cenderung akan mempertahankan kebijakan fiskal yang lebih akomodatif.

Dengan kata lain, meskipun ruang fiskal tersedia, pemerintah memilih untuk tidak terburu-buru memperluas pajak demi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.