Akurat Logo

Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat per Maret 2026

Esha Tri Wahyuni | 29 April 2026, 21:14 WIB
Satgas PASTI Tutup 951 Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat per Maret 2026
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Dalam periode yang sama, dua penawaran investasi ilegal juga ditutup karena berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor keuangan digital.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Hudiyanto dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: Putusan KPPU Soal Bunga Pinjol dan Ketidakpastian Usaha

Selain penindakan, otoritas juga mencatat eskalasi laporan penipuan keuangan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan terdapat 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp585,4 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terlibat dalam aliran dana penipuan.

Modus Penipuan Bergeser ke Skema Semi Digital

Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah pola penipuan yang kini dominan, terutama yang memanfaatkan ekosistem digital dan media sosial.

Salah satu modus yang banyak dilaporkan adalah jasa periklanan berbasis deposit. Skema ini menawarkan imbal hasil dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan, namun mensyaratkan setoran dana awal dengan janji keuntungan berlipat.

Selain itu, muncul modus impersonation, yakni peniruan identitas lembaga keuangan resmi. Pelaku menggunakan nama dan logo entitas berizin untuk menciptakan legitimasi palsu. Ada pula skema pendanaan ilegal dengan janji imbal hasil tetap tanpa transparansi model bisnis.

Modus lain yang terdeteksi meliputi praktik money game berbasis perekrutan anggota serta perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak terdaftar di otoritas.

Tren Berulang Dari Era Fintech Boom

Fenomena pinjol ilegal bukan hal baru di Indonesia. Sejak lonjakan fintech lending pada periode 2018–2021, regulator secara rutin menutup ribuan entitas ilegal setiap tahun.

Namun, pola yang terjadi kini menunjukkan pergeseran dari sekadar pinjaman ilegal menjadi ekosistem penipuan digital yang lebih kompleks. Peningkatan penetrasi internet dan literasi digital yang belum merata menjadi faktor utama.

Data OJK sebelumnya menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih berada di kisaran 49,68% pada 2022, sementara inklusi keuangan sudah menembus 85%. Kesenjangan ini menciptakan celah bagi pelaku kejahatan finansial.

Lonjakan 951 entitas dalam satu kuartal menunjukkan tekanan serius terhadap stabilitas kepercayaan di sektor keuangan digital. Tingginya jumlah rekening yang diblokir mencapai 460.270 menandakan skala operasional penipuan yang semakin masif dan terorganisir.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Verifikasi legalitas melalui kanal resmi seperti Kontak OJK 157 dan pelaporan melalui sistem pengaduan menjadi langkah utama mitigasi risiko.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.