Akurat Logo

AFPI Copot Keanggotaan Usai Kasus 'Prank Damkar', Industri Fintech Diperketat

Esha Tri Wahyuni | 3 Mei 2026, 16:50 WIB
AFPI Copot Keanggotaan Usai Kasus 'Prank Damkar', Industri Fintech Diperketat
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar

AKURAT.CO Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah perusahaan tersebut diduga melanggar kode etik penagihan dengan melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam upaya penagihan utang kepada nasabah.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menyatakan, langkah ini diambil setelah penelusuran kronologi kasus laporan kebakaran palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh oknum agen penagihan PT TIN.

“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyalahgunaan fasilitas publik,” kata Entjik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga: Gandeng AFPI, Kredione Siap Tingkatkan Literasi Keuangan

AFPI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan hasil investigasi internal AFPI:

  • PT TIN merupakan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga

  • Perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)

  • Keduanya tercatat sebagai anggota AFPI

Dalam struktur industri fintech lending, penggunaan pihak ketiga untuk penagihan merupakan praktik umum. Namun, AFPI menegaskan seluruh aktivitas wajib mengikuti Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang melarang intimidasi dan penyalahgunaan fasilitas publik.

Sebagai tindak lanjut:

  • AFPI memulai proses pemberhentian keanggotaan PT TIN

  • Indosaku juga akan menjalani mekanisme evaluasi dan pembinaan

  • Asosiasi melakukan audit ulang terhadap tata kelola mitra penagihan

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kepatuhan industri yang saat ini mengelola jutaan akun peminjam di Indonesia.

Mengacu data OJK per 2025 disebutkan bahwa outstanding pinjaman fintech lending mencapai lebih dari Rp60 triliun, dengan Jumlah rekening penerima pinjaman aktif melampaui 20 juta akun dan Tingkat wanprestasi (TWP90) berada di kisaran 2–3%.

Angka tersebut menunjukkan skala industri yang besar, sekaligus potensi risiko jika praktik penagihan tidak terkendali.

Kasus ini bermula pada Kamis (23/4), ketika Dinas Damkar Kota Semarang menerima laporan kebakaran di sebuah warung nasi goreng melalui call center resmi.

Baca Juga: AFPI Tarik Investasi dan Promosikan Ekosistem Fintech Lending RI di Hong Kong FinTech Week 2025

Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, tidak ditemukan kejadian kebakaran. Pemilik warung kemudian menyampaikan dugaan bahwa laporan tersebut merupakan upaya intimidasi oleh debt collector terkait utang pinjaman online.

Kepala Bidang Operasional Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono menyebut, laporan tersebut berpotensi mengganggu layanan darurat.

“Pemilik warung menduga laporan itu dibuat oleh debt collector untuk menakut-nakuti karena persoalan pinjaman online,” ujarnya.

Mulanya, praktik penagihan di industri fintech Indonesia memang menjadi sorotan sejak 2018–2021, terutama terkait dengan teror penagihan, penyalahgunaan data pribadi hingga intimidasi terhadap peminjam.

Oleh sebab itu, sebagai respons, regulator bersama industri membentuk standar ketat, termasuk sertifikasi penagih, batasan waktu penagihan, larangan akses kontak pribadi.

Kasus terbaru ini menunjukkan masih adanya celah dalam implementasi di lapangan, khususnya pada penggunaan pihak ketiga.

AFPI menyatakan akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap tata kelola penagihan di seluruh anggotanya, termasuk aspek sertifikasi, kepatuhan, dan pengawasan lapangan.

Selain itu, asosiasi juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi sebagai bagian dari pengawasan industri.

Sementara itu, Dinas Damkar Kota Semarang telah melaporkan kasus laporan palsu tersebut ke kepolisian. Meski pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, keputusan hukum tetap berada di tangan pimpinan institusi dan aparat penegak hukum.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.