Terbitkan POJK 4/2026, OJK Pisahkan Produk Investasi dan Simpanan Syariah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produk Investasi Perbankan Syariah.
Aturan baru ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya OJK menegaskan pemisahan antara produk simpanan dana pihak ketiga dengan produk investasi di bank syariah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026 dan dinilai menjadi langkah besar dalam mengubah model bisnis penghimpunan dana industri perbankan syariah nasional.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, POJK 4/2026 mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank berdasarkan akad syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.
Baca Juga: OJK Terapkan QR Code STTD, Verifikasi Pialang Kini Secara Real-Time
“Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,” kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Aturan ini menjadi perhatian karena selama ini sebagian masyarakat masih memandang produk penghimpunan dana bank syariah serupa dengan deposito atau tabungan konvensional yang berorientasi kepastian imbal hasil.
Padahal dalam prinsip syariah, skema investasi berbasis bagi hasil memiliki konsekuensi risiko yang ikut ditanggung investor.
Dalam POJK tersebut, OJK mengatur sejumlah aspek utama mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola, manajemen risiko, hingga kewajiban pemisahan pencatatan dan pengelolaan dana investasi dengan dana simpanan biasa.
Selain itu, OJK juga menekankan penerapan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor produk investasi syariah.
Langkah ini dinilai penting di tengah pertumbuhan industri perbankan syariah nasional yang terus meningkat.
Berdasarkan data OJK, aset perbankan syariah Indonesia per Februari 2026 tercatat telah menembus lebih dari Rp980 triliun dengan pangsa pasar mendekati 8 persen terhadap total industri perbankan nasional.
Meski tumbuh positif, industri perbankan syariah Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya diferensiasi produk dibanding bank konvensional. OJK melihat kondisi tersebut membuat potensi keunikan sistem keuangan syariah belum optimal dimanfaatkan.
POJK 4/2026 juga mengadopsi praktik yang lebih dulu diterapkan di negara dengan sistem keuangan syariah matang seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Di negara-negara tersebut, bank syariah telah lama mengembangkan profit-sharing investment account atau rekening investasi berbasis bagi hasil.
Produk tersebut menjadi alternatif bagi nasabah yang mengincar potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, namun dengan pemahaman adanya risiko investasi.
Sebagai informasi, pemisahan tegas antara dana investasi dan dana simpanan memang menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem perbankan syariah global.
Model ini juga dianggap mampu memperkuat transparansi pengelolaan dana serta memperjelas profil risiko produk kepada masyarakat.
Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK ini berlaku diwajibkan melakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan diterapkan atau hingga jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin produk investasi syariah yang masih diproses sebelum POJK berlaku akan mengikuti ketentuan baru dalam POJK 4/2026.
OJK menilai regulasi ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) yang menargetkan peningkatan daya saing industri syariah nasional dalam beberapa tahun ke depan.
“Diharapkan mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah,” tulis OJK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









