Bali Disiapkan Jadi Pusat Keuangan Baru Indonesia

AKURAT.CO Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan di Bali. Kawasan ini disiapkan menjadi financial center baru Indonesia guna memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik aliran investasi global.
Friderica mengatakan pembahasan terkait KEK keuangan Bali telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Bank Indonesia, hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Kami melihat ini merupakan rencana yang sangat baik untuk pembentukan financial center di Indonesia. Ini menjadi salah satu upaya untuk peningkatan pendalaman pasar keuangan nasional,” kata Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: OJK: Investor Pasar Modal Tembus 26 Juta di Tengah Tekanan IHSG
Menurutnya, keberadaan pusat keuangan baru di Bali diharapkan dapat menjadi akselerator market deepening atau pendalaman pasar keuangan Indonesia yang selama ini dinilai masih tertinggal dibanding sejumlah negara kawasan Asia.
Data OJK menunjukkan total aset sektor jasa keuangan Indonesia per awal 2026 telah menembus lebih dari Rp140 ribu triliun. Namun, rasio pendalaman keuangan Indonesia masih relatif rendah.
Berdasarkan data Bank Dunia dan Bank Indonesia, rasio kredit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih berada di kisaran 40%, jauh di bawah Malaysia maupun Thailand yang sudah berada di atas 100%.
Dalam skema awal yang sedang disusun pemerintah, KEK keuangan Bali diproyeksikan menjadi pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi. OJK menyebut kawasan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai ruang piloting atau uji coba berbagai produk dan layanan keuangan baru.
Friderica mencontohkan beberapa instrumen yang saat ini mulai diperluas regulator, mulai dari bullion bank hingga Exchange Traded Fund (ETF) emas.
“ETF emas di beberapa negara sudah lebih dulu berkembang dan terbukti menjadi instrumen yang sangat diminati masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Terbitkan POJK 4/2026, OJK Pisahkan Produk Investasi dan Simpanan Syariah
OJK juga membuka peluang perluasan produk derivatif keuangan yang selama ini masih terbatas pada instrumen suku bunga dan nilai tukar. Selain itu, regulator akan mendorong perluasan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan agar lebih kompetitif di tingkat global.
Dalam pembentukan KEK tersebut, OJK juga akan menyiapkan sistem pengawasan dan pengaturan khusus. Menurut Friderica, regulator saat ini masih melakukan pembahasan awal atau preliminary discussion terkait bentuk kelembagaan, skema special purpose vehicle (SPV), hingga penyusunan kerangka regulasi.
“Kami akan koordinasikan dengan seluruh pihak terkait agar menjadi satu kesatuan kebijakan yang terintegrasi,” katanya.
Langkah pemerintah membangun financial center di Bali menjadi salah satu strategi baru di tengah persaingan regional dalam menarik arus modal internasional. Selama dua dekade terakhir, pusat keuangan Asia masih didominasi oleh Singapura dan Hong Kong yang unggul dari sisi regulasi, likuiditas pasar, hingga ekosistem investasi global.
Indonesia sebelumnya telah mencoba mendorong pengembangan pusat keuangan internasional melalui sejumlah proyek kawasan ekonomi khusus. Namun, skala dan integrasi sektor keuangan dinilai belum optimal.
Selain membahas KEK keuangan Bali, OJK juga meluruskan isu terkait dorongan kepada perbankan untuk mendukung program prioritas pemerintah, termasuk pembiayaan perumahan rakyat.
Friderica menegaskan kebijakan tersebut tidak bersifat wajib atau mandatori bagi industri perbankan.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” ujar Friderica.
Dirinya menekankan keputusan pemberian kredit tetap harus berbasis business judgement karena bank mengelola dana masyarakat. Karena itu, prinsip manajemen risiko dan tata kelola tetap menjadi prioritas utama regulator.
Di sisi lain, OJK juga tengah menyiapkan revisi aturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) yang ditargetkan terbit pada triwulan III 2026. Revisi aturan itu bertujuan agar penyaluran kredit perbankan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









