Akurat Logo

Menkeu Purbaya Andalkan LPEI untuk Perkuat Sektor Riil

Andi Syafriadi | 13 Mei 2026, 10:10 WIB
Menkeu Purbaya Andalkan LPEI untuk Perkuat Sektor Riil
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk memperkuat sektor riil dan industri berorientasi ekspor di tengah target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi pada 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan memanggil sejumlah pelaku usaha ekspor, termasuk sektor tekstil, furnitur, dan alas kaki, guna membahas akses pembiayaan yang lebih murah dan mudah.

Menurut Purbaya, pemerintah akan memanfaatkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memperkuat dukungan pendanaan kepada industri.

Baca Juga: Purbaya Benahi Iklim Investasi Lewat Pendekatan Bottom Up Bukan Top Down

“Saya akan panggil rapat lagi dalam waktu dekat supaya mereka punya akses ke pendanaan yang lebih bagus dan lebih murah,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menyebut masih terdapat dana yang belum dimanfaatkan optimal di LPEI dan berpotensi digunakan untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif.

Selain pembiayaan ekspor, pemerintah juga mempertimbangkan injeksi dana ke sektor perbankan guna memperbesar penyaluran kredit ke sektor riil.

Purbaya menilai penguatan intermediasi perbankan penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah tantangan global dan perlambatan perdagangan internasional.

Baca Juga: Rupiah Kian Tertekan, Purbaya: Itu Kewenangan Bank Sentral

Menurut dia, strategi pemerintah bukan sekadar mendorong bank memperbesar kredit, tetapi memastikan sistem keuangan mampu mendukung aktivitas ekonomi secara lebih efektif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap kuat pada semester II 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.