Bagaimana Pajak Hadiah dan Hibah Dihitung? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Banyak orang masih bingung mengenai aturan pajak hadiah dan hibah di Indonesia.
Padahal, hadiah maupun hibah dapat memiliki perlakuan pajak yang berbeda tergantung sumber, bentuk, dan hubungan antara pemberi dan penerima.
Memahami cara pajak hadiah dan hibah dihitung penting agar masyarakat tidak salah dalam pelaporan maupun kewajiban perpajakan. Artikel ini akan membahas pengertian, jenis, serta perhitungan pajak hadiah dan hibah secara sederhana.
Baca Juga: Kanwil DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Perusahaan Baja
Apa Itu Pajak Hadiah?
Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa hadiah atau penghargaan yang diterima seseorang.
Hadiah bisa berasal dari:
undian,
perlombaan,
bonus,
giveaway,
kuis,
atau penghargaan tertentu.
Dalam perpajakan, hadiah umumnya dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomi sehingga dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Jenis Hadiah yang Dikenakan Pajak
Berikut beberapa contoh hadiah yang biasanya dikenakan pajak:
hadiah undian,
hadiah lomba,
bonus kompetisi,
hadiah promosi,
dan penghargaan tertentu.
Bentuk hadiah bisa berupa:
uang tunai,
kendaraan,
elektronik,
rumah,
atau barang lainnya.
Bagaimana Pajak Hadiah Dihitung?
Perhitungan pajak hadiah tergantung jenis hadiahnya.
1. Hadiah Undian
Hadiah undian biasanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.
Tarif yang umum digunakan:
25% dari nilai bruto hadiah
Contoh:
Hadiah undian motor senilai Rp20.000.000
Perhitungan: Rp20.000.000 × 25% = Rp5.000.000
Maka pajak hadiah yang harus dibayar adalah Rp5.000.000.
Biasanya pajak ini langsung dipotong oleh penyelenggara sebelum hadiah diberikan.
2. Hadiah Perlombaan atau Penghargaan
Untuk hadiah perlombaan atau penghargaan, tarif pajak dapat berbeda tergantung status penerima dan jenis kegiatan.
Dalam beberapa kasus, pajak dipotong menggunakan tarif PPh Pasal 21 atau ketentuan lain sesuai aturan perpajakan.
Baca Juga: Hibah Serampangan Lahan Stadion Barombong
Apa Itu Hibah?
Hibah adalah pemberian harta secara sukarela dari satu pihak kepada pihak lain tanpa imbalan.
Contoh hibah:
orang tua memberikan rumah kepada anak,
pemberian tanah,
uang,
atau aset lainnya.
Hibah sering terjadi dalam hubungan keluarga atau sosial.
Apakah Hibah Dikenakan Pajak?
Tidak semua hibah dikenakan pajak.
Dalam aturan perpajakan Indonesia, hibah tertentu dapat dikecualikan dari pajak apabila memenuhi syarat tertentu, misalnya:
hibah kepada keluarga sedarah,
hibah untuk kegiatan sosial,
pendidikan,
atau keagamaan.
Namun, jika hibah tidak memenuhi syarat pengecualian, maka dapat dianggap sebagai penghasilan dan dikenakan pajak.
Contoh Hibah yang Umumnya Tidak Dikenakan Pajak
Beberapa contoh hibah yang biasanya tidak dikenakan pajak:
Orang tua memberi rumah kepada anak,
Hibah antar anggota keluarga sedarah,
Hibah untuk yayasan sosial,
atau bantuan keagamaan tertentu.
Meski bebas pajak penghasilan, beberapa hibah tetap bisa memunculkan kewajiban administrasi lain seperti:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
atau biaya balik nama aset.
Faktor yang Mempengaruhi Pajak Hadiah dan Hibah
Beberapa hal yang memengaruhi perhitungan pajak antara lain:
jenis hadiah atau hibah,
nilai aset,
hubungan pemberi dan penerima,
bentuk barang atau uang,
serta aturan perpajakan yang berlaku.
Karena itu, perlakuan pajak tiap kasus bisa berbeda.
Pentingnya Melaporkan Hadiah dan Hibah
Hadiah maupun hibah tertentu perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), terutama jika nilainya cukup besar.
Pelaporan yang benar membantu:
Menghindari masalah perpajakan,
Menjaga legalitas aset,
dan mempermudah administrasi di masa depan.
Pajak hadiah dan hibah dihitung berdasarkan jenis serta sumber pemberiannya.
Hadiah seperti undian umumnya dikenakan PPh final dengan tarif tertentu, sedangkan hibah bisa bebas pajak apabila memenuhi syarat sesuai aturan perpajakan.
Karena aturan pajak dapat berbeda tergantung kondisi masing-masing, masyarakat sebaiknya memahami jenis transaksi yang dilakukan agar tidak mengalami kesalahan administrasi maupun perpajakan di kemudian hari.
Dinda Nur Syafitri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






