Akurat Logo

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat

Redaksi Akurat | 15 Mei 2026, 19:41 WIB
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat
NPWP

AKURAT.CO Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan perpajakan di Indonesia.

Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak karena proses pendaftaran NPWP sudah bisa dilakukan secara online lewat handphone.

Cara daftar NPWP online lewat HP cukup praktis asalkan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Artikel ini akan membahas langkah-langkah membuat NPWP secara online untuk pemula.

Baca Juga: Cara Membuat NPWP untuk Pelaku Usaha Kecil?

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk:

  • pelaporan pajak,

  • administrasi keuangan,

  • pengajuan kredit,

  • hingga kebutuhan pekerjaan tertentu.

Saat ini, NPWP juga terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mempermudah layanan perpajakan.

Syarat Daftar NPWP Online

Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen berikut:

  • Untuk Karyawan atau Pribadi

  • KTP bagi WNI

  • Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

  • Alamat email aktif

  • Nomor HP aktif

Untuk Pelaku Usaha

Biasanya perlu tambahan:

  • surat keterangan usaha,

  • atau dokumen usaha lainnya.

Pastikan foto atau scan dokumen terlihat jelas agar proses verifikasi lebih cepat.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pidana Perpajakan Perusahaan Baja

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Berikut langkah-langkah membuat NPWP online menggunakan smartphone.

1. Buka Situs Resmi DJP

Masuk ke situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui browser HP:

  • Coretax DJP

  • Pastikan membuka situs resmi agar data tetap aman.

2. Buat Akun

Pilih menu pendaftaran akun lalu isi:

  • email aktif,

  • nomor HP,

  • dan password.

Setelah itu, lakukan verifikasi melalui email yang dikirim sistem.

3. Login ke Akun

Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password yang telah dibuat.

4. Isi Data Diri

Lengkapi data sesuai identitas:

  • nama lengkap,

  • NIK,

  • alamat,

  • pekerjaan,

  • dan status wajib pajak.

Pastikan semua data sesuai dengan dokumen resmi.

5. Upload Dokumen

Unggah foto atau scan dokumen yang diminta seperti:

  • KTP,

  • paspor,

  • atau surat usaha.

Gunakan file yang jelas agar tidak ditolak saat verifikasi.

6. Kirim Permohonan

Setelah data lengkap, kirim permohonan pendaftaran NPWP secara online.

Sistem DJP akan memproses pengajuan dan melakukan verifikasi data.

7. Tunggu Verifikasi

Jika pengajuan disetujui, NPWP elektronik biasanya akan tersedia secara digital dan dapat diunduh melalui akun DJP. Dalam beberapa kasus, kartu fisik juga dapat dikirim ke alamat wajib pajak.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?

Jika data lengkap dan tidak ada kendala, proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Namun, waktu proses dapat berbeda tergantung jumlah antrean dan hasil pemeriksaan data oleh pihak DJP.

Keuntungan Daftar NPWP Online Lewat HP

Mendaftar NPWP secara online memiliki banyak keuntungan, seperti:

  • Lebih praktis,

  • Tidak perlu antre di kantor pajak,

  • Bisa dilakukan kapan saja,

  • dan proses lebih cepat.

Cara ini juga membantu masyarakat di daerah yang jauh dari kantor pelayanan pajak.

Tips Agar Pendaftaran NPWP Cepat Disetujui

Agar proses berjalan lancar:

  • Gunakan email dan nomor HP aktif,

  • Isi data dengan benar,

  • Upload dokumen yang jelas,

  • dan pastikan koneksi internet stabil

  • Hindari kesalahan penulisan NIK atau alamat karena dapat memperlambat verifikasi.

Cara daftar NPWP online lewat HP kini semakin mudah melalui layanan digital Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti langkah pendaftaran dengan benar, masyarakat bisa membuat NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak.

NPWP penting untuk berbagai kebutuhan administrasi dan perpajakan, sehingga memahami proses pembuatannya menjadi hal yang bermanfaat bagi masyarakat modern.

Dinda Nur Syafitri (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R