Akurat Logo

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah, Jangan Sampai Salah Hitung!

Redaksi Akurat | 15 Mei 2026, 23:59 WIB
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah, Jangan Sampai Salah Hitung!
Ilustrasi cara menghitung pajak rumah.

AKURAT.CO Transaksi jual beli rumah tidak hanya soal harga properti. Baik penjual maupun pembeli juga harus menyiapkan berbagai kewajiban pajak yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi properti.

Masih banyak masyarakat yang bingung menghitung pajak jual beli rumah.

Padahal, kesalahan perhitungan dapat menyebabkan kekurangan pembayaran, keterlambatan proses balik nama sertifikat, hingga munculnya denda administrasi.

Dalam transaksi properti, terdapat dua jenis pajak utama yang wajib dipahami, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.

Berikut penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pajak jual beli rumah beserta simulasinya.

Jenis Pajak dalam Transaksi Rumah

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh dikenakan kepada penjual atas penghasilan dari hasil penjualan rumah atau properti.

Tarif PPh final penjualan rumah umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP.

Pajak ini wajib dibayarkan sebelum proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan di hadapan PPAT.

Rumus perhitungannya:

PPh = 2{,}5% \times Harga\ Jual\ Rumah

Contoh:

Jika rumah dijual seharga Rp800 juta, maka:

PPh = 2{,}5% \times 800.000.000 = 20.000.000

Artinya, penjual wajib membayar PPh sebesar Rp20 juta.

2. BPHTB untuk Pembeli

Selain penjual, pembeli rumah juga wajib membayar BPHTB.

Besarnya BPHTB dihitung dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketahuan Main Game dan Merokok Saat RDP, Anggota DPRD Jember Disanksi Partai

Rumus BPHTB:

BPHTB = 5% \times (NPOP - NPOPTKP)

Keterangan:

  • NPOP = nilai transaksi rumah

  • NPOPTKP = nilai tidak kena pajak

Contoh perhitungan:

Harga rumah: Rp800 juta
NPOPTKP daerah: Rp80 juta

Maka:

BPHTB = 5% \times (800.000.000 - 80.000.000) = 36.000.000

Jadi, BPHTB yang harus dibayar pembeli sebesar Rp36 juta.

Kenapa Penting Memahami Pajak Rumah?

Memahami pajak jual beli rumah membantu pembeli maupun penjual:

  • mengetahui total biaya transaksi,

  • menghindari kekurangan pembayaran,

  • mempercepat proses administrasi,

  • menghindari sanksi pajak,

  • serta mempersiapkan dana dengan lebih matang.

Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak

Besarnya pajak properti bisa berbeda tergantung beberapa faktor, seperti:

  • harga rumah,

  • lokasi properti,

  • NJOP,

  • hingga jenis properti yang diperjualbelikan.

Semakin tinggi nilai transaksi, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.

Biaya Tambahan Selain Pajak

Selain pajak utama, transaksi rumah biasanya juga memerlukan biaya tambahan, antara lain:

  • biaya notaris atau PPAT,

  • biaya balik nama sertifikat,

  • biaya administrasi bank,

  • pengecekan sertifikat,

  • hingga validasi pajak.

Karena itu, pembeli maupun penjual sebaiknya menyiapkan dana cadangan di luar harga rumah.

Cara Membayar Pajak Properti

Saat ini pembayaran pajak properti dapat dilakukan secara online maupun offline melalui:

  • bank yang ditunjuk pemerintah,

  • mobile banking,

  • ATM,

  • kantor pos,

  • maupun sistem pajak daerah online.

Simpan seluruh bukti pembayaran karena akan dibutuhkan dalam proses administrasi jual beli rumah.

Baca Juga: MA Perkuat Vonis 4 Tahun Dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam Kasus Pemerasan

Tips Aman Saat Jual Beli Rumah

Agar transaksi berjalan aman dan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • pastikan sertifikat rumah asli,

  • cek status pajak properti,

  • gunakan jasa notaris atau PPAT resmi,

  • hitung seluruh biaya sejak awal,

  • dan simpan semua dokumen pembayaran.

Kesimpulan

Menghitung pajak jual beli rumah sebenarnya tidak rumit jika memahami jenis pajak dan rumusnya.

Penjual umumnya dikenakan PPh final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen setelah dikurangi NPOPTKP.

Selain pajak utama, ada pula sejumlah biaya tambahan lain yang perlu diperhitungkan agar proses transaksi properti berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun hukum.

Laporan: Amalia Febriyani/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.