Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah, Jangan Sampai Salah Hitung!

AKURAT.CO Transaksi jual beli rumah tidak hanya soal harga properti. Baik penjual maupun pembeli juga harus menyiapkan berbagai kewajiban pajak yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi properti.
Masih banyak masyarakat yang bingung menghitung pajak jual beli rumah.
Padahal, kesalahan perhitungan dapat menyebabkan kekurangan pembayaran, keterlambatan proses balik nama sertifikat, hingga munculnya denda administrasi.
Dalam transaksi properti, terdapat dua jenis pajak utama yang wajib dipahami, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli.
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara menghitung pajak jual beli rumah beserta simulasinya.
Jenis Pajak dalam Transaksi Rumah
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan kepada penjual atas penghasilan dari hasil penjualan rumah atau properti.
Tarif PPh final penjualan rumah umumnya sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi atau nilai tertinggi antara harga transaksi dan NJOP.
Pajak ini wajib dibayarkan sebelum proses Akta Jual Beli (AJB) dilakukan di hadapan PPAT.
Rumus perhitungannya:
PPh = 2{,}5% \times Harga\ Jual\ Rumah
Contoh:
Jika rumah dijual seharga Rp800 juta, maka:
PPh = 2{,}5% \times 800.000.000 = 20.000.000
Artinya, penjual wajib membayar PPh sebesar Rp20 juta.
2. BPHTB untuk Pembeli
Selain penjual, pembeli rumah juga wajib membayar BPHTB.
Besarnya BPHTB dihitung dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Baca Juga: Ketahuan Main Game dan Merokok Saat RDP, Anggota DPRD Jember Disanksi Partai
Rumus BPHTB:
BPHTB = 5% \times (NPOP - NPOPTKP)
Keterangan:
NPOP = nilai transaksi rumah
NPOPTKP = nilai tidak kena pajak
Contoh perhitungan:
Harga rumah: Rp800 juta
NPOPTKP daerah: Rp80 juta
Maka:
BPHTB = 5% \times (800.000.000 - 80.000.000) = 36.000.000
Jadi, BPHTB yang harus dibayar pembeli sebesar Rp36 juta.
Kenapa Penting Memahami Pajak Rumah?
Memahami pajak jual beli rumah membantu pembeli maupun penjual:
mengetahui total biaya transaksi,
menghindari kekurangan pembayaran,
mempercepat proses administrasi,
menghindari sanksi pajak,
serta mempersiapkan dana dengan lebih matang.
Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak
Besarnya pajak properti bisa berbeda tergantung beberapa faktor, seperti:
harga rumah,
lokasi properti,
NJOP,
hingga jenis properti yang diperjualbelikan.
Semakin tinggi nilai transaksi, semakin besar pula pajak yang harus dibayar.
Biaya Tambahan Selain Pajak
Selain pajak utama, transaksi rumah biasanya juga memerlukan biaya tambahan, antara lain:
biaya notaris atau PPAT,
biaya balik nama sertifikat,
biaya administrasi bank,
pengecekan sertifikat,
hingga validasi pajak.
Karena itu, pembeli maupun penjual sebaiknya menyiapkan dana cadangan di luar harga rumah.
Cara Membayar Pajak Properti
Saat ini pembayaran pajak properti dapat dilakukan secara online maupun offline melalui:
bank yang ditunjuk pemerintah,
mobile banking,
ATM,
kantor pos,
maupun sistem pajak daerah online.
Simpan seluruh bukti pembayaran karena akan dibutuhkan dalam proses administrasi jual beli rumah.
Baca Juga: MA Perkuat Vonis 4 Tahun Dosen PPDS Anestesi UNDIP dalam Kasus Pemerasan
Tips Aman Saat Jual Beli Rumah
Agar transaksi berjalan aman dan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
pastikan sertifikat rumah asli,
cek status pajak properti,
gunakan jasa notaris atau PPAT resmi,
hitung seluruh biaya sejak awal,
dan simpan semua dokumen pembayaran.
Kesimpulan
Menghitung pajak jual beli rumah sebenarnya tidak rumit jika memahami jenis pajak dan rumusnya.
Penjual umumnya dikenakan PPh final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen setelah dikurangi NPOPTKP.
Selain pajak utama, ada pula sejumlah biaya tambahan lain yang perlu diperhitungkan agar proses transaksi properti berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun hukum.
Laporan: Amalia Febriyani/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






