OJK Soroti Lonjakan Klaim JHT dan JKP akibat PHK Massal

AKURAT.CO Kenaikan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai memberi tekanan baru terhadap sistem perlindungan sosial dan industri asuransi nasional.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, peningkatan klaim tersebut dipicu naiknya frekuensi PHK dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Hak Peserta BPJS Kesehatan yang Wajib Dipahami agar Layanan Maksimal
“Secara tahunan atau year-on-year (yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Tak hanya itu, klaim program JKP juga melonjak signifikan hingga 91% secara tahunan.
Menurut Ogi, lonjakan tersebut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya terkait penyelenggaraan program JKP.
Data ini menjadi sorotan karena menunjukkan tekanan pasar tenaga kerja mulai berdampak langsung pada sistem jaminan sosial nasional. Program JHT dan JKP selama ini menjadi bantalan utama pekerja formal ketika kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan.
OJK menilai kondisi tersebut juga berpotensi merembet ke industri asuransi, terutama pada lini asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ketika masyarakat terkena PHK, prioritas pengeluaran rumah tangga umumnya bergeser ke kebutuhan pokok sehingga risiko polis asuransi lapse atau nonaktif ikut meningkat.
Baca Juga: OJK: Konflik AS-Iran-Israel Guncang Investor Emerging Market
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan dan perbankan juga menghadapi kenaikan potensi gagal bayar debitur.
Kondisi itu dinilai dapat meningkatkan rasio klaim dan memberi tekanan terhadap tingkat solvabilitas perusahaan asuransi apabila tidak diantisipasi sejak dini.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” kata Ogi.
Fenomena ini memperlihatkan keterkaitan erat antara kondisi ketenagakerjaan dengan stabilitas sektor jasa keuangan.
Seperti yang sudah diketahui bersama, lonjakan PHK kerap diikuti kenaikan klaim jaminan sosial dan tekanan pada sektor pembiayaan akibat penurunan kemampuan bayar masyarakat.
Sebagai respons, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko dan melakukan penyesuaian strategi bisnis.
Langkah yang disarankan antara lain memperketat proses underwriting pada sektor-sektor rentan PHK, melakukan penyesuaian premi sesuai profil risiko terbaru, hingga memperkuat skema risk sharing dengan perbankan.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ujar Ogi.
Untuk menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial, OJK juga mendorong evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










