Akurat Logo

Pemerintah Matangkan Insentif EV di Tengah Rebound Otomotif

Andi Syafriadi | 20 Mei 2026, 11:10 WIB
Pemerintah Matangkan Insentif EV di Tengah Rebound Otomotif
ilustrasi Kendaraan Listrik (Source: Freepik)

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema insentif baru untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang ditargetkan berlaku mulai Juni 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi dorongan tambahan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, terutama melalui penguatan konsumsi dan industri otomotif.

Purbaya menyebut, insentif EV menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menggerakkan dua mesin utama ekonomi, yakni belanja pemerintah dan sektor swasta.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif EV demi Kejar Pertumbuhan 6 Persen

“Pemerintah dan swasta sekarang sudah mulai jalan, tapi ini baru mulai, masih belum lari. Kita akan dorong supaya tumbuhnya makin cepat ke depan,” ujar Purbaya dalam taklimat media APBN KITA di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dari sisi data, pemerintah mencatat adanya fluktuasi pada kinerja penjualan kendaraan bermotor sepanjang awal 2026. Pada Maret 2026, penjualan mobil domestik tercatat turun 17,1% secara tahunan (year-on-year), yang dipengaruhi faktor musiman periode Lebaran.

Namun, kondisi tersebut berbalik pada bulan berikutnya. Pada April 2026, penjualan mobil melonjak 55% (yoy), sementara penjualan sepeda motor tumbuh 28,1%.

Kementerian Keuangan menilai pergerakan tersebut mencerminkan daya beli masyarakat yang masih terjaga, meski sempat mengalami tekanan musiman.

Pemerintah juga melihat momentum pemulihan ini sebagai ruang untuk memperkuat stimulus tambahan, khususnya melalui insentif kendaraan listrik yang sedang difinalisasi.

Baca Juga: Cangkang Sawit Jadi Primadona Biomassa Dunia, APCASI Dorong Insentif BPDP untuk PLTD

Kebijakan tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor otomotif pada paruh kedua 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.