Akurat Logo

Memahami Perbedaan PPh 21 dan PPh Final dalam Sistem Pajak Penghasilan Indonesia

Redaksi Akurat | 21 Mei 2026, 12:19 WIB
Memahami Perbedaan PPh 21 dan PPh Final dalam Sistem Pajak Penghasilan Indonesia
Memahami Perbedaan PPh 21 dan PPh Final dalam Sistem Pajak Penghasilan Indonesia

AKURAT.CO Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis PPh yang sering digunakan, dua di antaranya adalah PPh 21 dan PPh Final.

Meskipun sama-sama termasuk pajak atas penghasilan, keduanya memiliki mekanisme, objek pajak, serta cara perhitungan yang berbeda.

Banyak masyarakat dan pelaku usaha masih sering keliru membedakan keduanya, sehingga penting untuk memahami secara lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.

Baca Juga: Aturan Pajak THR 2026, Begini Cara Menghitung PPh 21 dari THR

Pengertian PPh 21

PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan ini mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, hingga pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan.

PPh 21 umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum gaji diterima oleh karyawan. Dengan kata lain, sistem pemotongan pajak ini bersifat withholding tax, di mana perusahaan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak ke negara.

Karakteristik utama PPh 21 adalah bersifat tidak final, artinya pajak yang sudah dipotong masih akan diperhitungkan kembali dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini memungkinkan adanya penghitungan ulang berdasarkan total penghasilan setahun.

Pengertian PPh Final

PPh Final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya bersifat final, sehingga setelah pajak dipotong atau dibayar, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai.

Jenis pajak ini biasanya dikenakan pada penghasilan tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perpajakan, seperti:

  • Bunga deposito

  • Sewa tanah dan bangunan

  • Penghasilan dari UMKM dengan skema PP 23

  • Hadiah undian tertentu

Berbeda dengan PPh 21, PPh Final tidak digabungkan dalam perhitungan SPT Tahunan. Artinya, penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak akan dihitung kembali dalam total penghasilan kena pajak tahunan.

Pajak ini bersifat lebih sederhana karena tidak memerlukan penghitungan lanjutan setelah pemotongan dilakukan.

Baca Juga: Perluasan Insentif PPh 21 bagi 18 Sektor Manufaktur Nilainya Capai Rp15,7 Triliun

Perbedaan Utama PPh 21 dan PPh Final

Perbedaan antara PPh 21 dan PPh Final dapat dilihat dari beberapa aspek penting dalam sistem perpajakan.

1. Objek Pajak yang Dikenakan

PPh 21 dikenakan atas penghasilan dari hubungan kerja, jasa, atau kegiatan yang diterima individu, seperti gaji karyawan atau honor tenaga ahli.

Sementara itu, PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, seperti bunga, sewa, atau penghasilan UMKM.

2. Sifat Pajak

PPh 21 bersifat tidak final, sehingga pajak yang sudah dipotong masih diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Sebaliknya, PPh Final bersifat final, artinya kewajiban pajak selesai setelah pajak dipotong atau dibayar.

3. Keterkaitan dengan SPT Tahunan

Penghasilan dari PPh 21 wajib dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan dan menjadi bagian dari total penghasilan kena pajak.

Sedangkan PPh Final tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan pajak tahunan karena sudah dianggap selesai.

4. Sistem Pemotongan

PPh 21 umumnya dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan. Sedangkan PPh Final bisa dipotong oleh pihak tertentu atau dibayar langsung oleh wajib pajak tergantung jenis penghasilannya.

5. Tujuan Pengaturan

PPh 21 bertujuan untuk mengenakan pajak atas penghasilan rutin dari pekerjaan atau jasa individu.

PPh Final bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak atas jenis penghasilan tertentu agar lebih mudah dihitung dan tidak perlu rekonsiliasi tahunan.

Contoh Penerapan PPh 21 dan PPh Final

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh PPh 21

Seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp8.000.000. Perusahaan akan memotong PPh 21 sesuai ketentuan dan langsung menyetorkannya ke negara. Karyawan hanya menerima gaji bersih setelah pajak dipotong.

Namun, pada akhir tahun, karyawan tetap wajib melaporkan total penghasilannya dalam SPT Tahunan.

Contoh PPh Final

Seorang pemilik usaha kecil dengan omzet tertentu dikenakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pajak tersebut dibayar berdasarkan omzet bulanan.

Setelah pajak dibayarkan, tidak ada kewajiban tambahan untuk menghitung ulang dalam SPT Tahunan karena sudah bersifat final.

Kelebihan dan Kekurangan PPh 21 dan PPh Final

Kelebihan PPh 21

  • Sesuai dengan penghasilan riil tahunan

  • Lebih adil karena dihitung berdasarkan total penghasilan

  • Terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak tahunan

Kekurangan PPh 21

  • Proses pelaporan lebih kompleks

  • Perlu rekonsiliasi dalam SPT Tahunan

Kelebihan PPh Final

  • Lebih sederhana dan mudah dihitung

  • Tidak perlu perhitungan ulang dalam SPT Tahunan

  • Cocok untuk usaha kecil atau penghasilan tertentu

Kekurangan PPh Final

  • Tidak memperhitungkan kondisi penghasilan secara menyeluruh

  • Bisa terasa kurang fleksibel untuk wajib pajak tertentu

Perbedaan PPh 21 dan PPh Final terletak pada objek pajak, sifat pemungutan, serta perlakuan dalam pelaporan pajak tahunan.

PPh 21 bersifat tidak final dan wajib dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan, sedangkan PPh Final bersifat final sehingga tidak perlu dihitung ulang.

Memahami perbedaan ini sangat penting agar wajib pajak tidak salah dalam melakukan pelaporan dan perhitungan pajak.

Dengan sistem yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan.

Amalia Febriyani (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R