Memahami Perbedaan PPh 21 dan PPh Final dalam Sistem Pajak Penghasilan Indonesia

AKURAT.CO Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis PPh yang sering digunakan, dua di antaranya adalah PPh 21 dan PPh Final.
Meskipun sama-sama termasuk pajak atas penghasilan, keduanya memiliki mekanisme, objek pajak, serta cara perhitungan yang berbeda.
Banyak masyarakat dan pelaku usaha masih sering keliru membedakan keduanya, sehingga penting untuk memahami secara lebih mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Baca Juga: Aturan Pajak THR 2026, Begini Cara Menghitung PPh 21 dari THR
Pengertian PPh 21
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Penghasilan ini mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, hingga pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan.
PPh 21 umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja sebelum gaji diterima oleh karyawan. Dengan kata lain, sistem pemotongan pajak ini bersifat withholding tax, di mana perusahaan bertindak sebagai pemotong dan penyetor pajak ke negara.
Karakteristik utama PPh 21 adalah bersifat tidak final, artinya pajak yang sudah dipotong masih akan diperhitungkan kembali dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini memungkinkan adanya penghitungan ulang berdasarkan total penghasilan setahun.
Pengertian PPh Final
PPh Final adalah pajak penghasilan yang pengenaannya bersifat final, sehingga setelah pajak dipotong atau dibayar, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai.
Jenis pajak ini biasanya dikenakan pada penghasilan tertentu yang sudah ditetapkan oleh peraturan perpajakan, seperti:
Bunga deposito
Sewa tanah dan bangunan
Penghasilan dari UMKM dengan skema PP 23
Hadiah undian tertentu
Berbeda dengan PPh 21, PPh Final tidak digabungkan dalam perhitungan SPT Tahunan. Artinya, penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tidak akan dihitung kembali dalam total penghasilan kena pajak tahunan.
Pajak ini bersifat lebih sederhana karena tidak memerlukan penghitungan lanjutan setelah pemotongan dilakukan.
Baca Juga: Perluasan Insentif PPh 21 bagi 18 Sektor Manufaktur Nilainya Capai Rp15,7 Triliun
Perbedaan Utama PPh 21 dan PPh Final
Perbedaan antara PPh 21 dan PPh Final dapat dilihat dari beberapa aspek penting dalam sistem perpajakan.
1. Objek Pajak yang Dikenakan
PPh 21 dikenakan atas penghasilan dari hubungan kerja, jasa, atau kegiatan yang diterima individu, seperti gaji karyawan atau honor tenaga ahli.
Sementara itu, PPh Final dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, seperti bunga, sewa, atau penghasilan UMKM.
2. Sifat Pajak
PPh 21 bersifat tidak final, sehingga pajak yang sudah dipotong masih diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Sebaliknya, PPh Final bersifat final, artinya kewajiban pajak selesai setelah pajak dipotong atau dibayar.
3. Keterkaitan dengan SPT Tahunan
Penghasilan dari PPh 21 wajib dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan dan menjadi bagian dari total penghasilan kena pajak.
Sedangkan PPh Final tidak perlu dimasukkan dalam perhitungan pajak tahunan karena sudah dianggap selesai.
4. Sistem Pemotongan
PPh 21 umumnya dipotong oleh pemberi kerja atau pihak yang membayar penghasilan. Sedangkan PPh Final bisa dipotong oleh pihak tertentu atau dibayar langsung oleh wajib pajak tergantung jenis penghasilannya.
5. Tujuan Pengaturan
PPh 21 bertujuan untuk mengenakan pajak atas penghasilan rutin dari pekerjaan atau jasa individu.
PPh Final bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak atas jenis penghasilan tertentu agar lebih mudah dihitung dan tidak perlu rekonsiliasi tahunan.
Contoh Penerapan PPh 21 dan PPh Final
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh PPh 21
Seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp8.000.000. Perusahaan akan memotong PPh 21 sesuai ketentuan dan langsung menyetorkannya ke negara. Karyawan hanya menerima gaji bersih setelah pajak dipotong.
Namun, pada akhir tahun, karyawan tetap wajib melaporkan total penghasilannya dalam SPT Tahunan.
Contoh PPh Final
Seorang pemilik usaha kecil dengan omzet tertentu dikenakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Pajak tersebut dibayar berdasarkan omzet bulanan.
Setelah pajak dibayarkan, tidak ada kewajiban tambahan untuk menghitung ulang dalam SPT Tahunan karena sudah bersifat final.
Kelebihan dan Kekurangan PPh 21 dan PPh Final
Kelebihan PPh 21
Sesuai dengan penghasilan riil tahunan
Lebih adil karena dihitung berdasarkan total penghasilan
Terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak tahunan
Kekurangan PPh 21
Proses pelaporan lebih kompleks
Perlu rekonsiliasi dalam SPT Tahunan
Kelebihan PPh Final
Lebih sederhana dan mudah dihitung
Tidak perlu perhitungan ulang dalam SPT Tahunan
Cocok untuk usaha kecil atau penghasilan tertentu
Kekurangan PPh Final
Tidak memperhitungkan kondisi penghasilan secara menyeluruh
Bisa terasa kurang fleksibel untuk wajib pajak tertentu
Perbedaan PPh 21 dan PPh Final terletak pada objek pajak, sifat pemungutan, serta perlakuan dalam pelaporan pajak tahunan.
PPh 21 bersifat tidak final dan wajib dilaporkan kembali dalam SPT Tahunan, sedangkan PPh Final bersifat final sehingga tidak perlu dihitung ulang.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar wajib pajak tidak salah dalam melakukan pelaporan dan perhitungan pajak.
Dengan sistem yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan.
Amalia Febriyani (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







