Akurat Logo

OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan, Dana Korban Penipuan Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan

Yosi Winosa | 26 Mei 2026, 17:32 WIB
OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan, Dana Korban Penipuan Rp585 Miliar Berhasil Diselamatkan
Dari Rp585,4 miliar dana korban yang pulih, Rp169 miliar telah dikembalikan ke korban lewat 19 bank yang rekeningnya digunakan pelaku penipuan

AKURAT.CO Gelombang penipuan digital dan pinjaman online ilegal masih menghantui masyarakat Indonesia.

Dalam tiga bulan pertama 2026 saja, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 951 entitas pinjol ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi di situs maupun aplikasi digital.

Lonjakan kasus itu menggambarkan bagaimana ruang digital semakin menjadi ladang subur bagi pelaku kejahatan keuangan.

Baca Juga: Aduan Fintech di Jogja Melonjak, OJK dan Samir Gencarkan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal

Mulai dari penipuan berkedok investasi hingga skema “money game” yang menyasar masyarakat luas melalui media sosial dan aplikasi percakapan.

Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (26/5), Satgas PASTI menyebut modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat kini semakin beragam dan canggih.

Salah satunya adalah tawaran pekerjaan digital yang menjanjikan penghasilan mudah hanya dengan memberi ulasan.

Lalu juga menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu, namun korban kemudian diminta menyetor dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang juga marak adalah peniruan identitas perusahaan keuangan resmi atau impersonation.

Pelaku menggunakan nama dan logo lembaga berizin untuk membangun kepercayaan korban, padahal penawaran investasi tersebut sama sekali tidak terkait dengan institusi resmi yang ditiru.

Satgas PASTI juga menyoroti maraknya perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa risiko melalui platform yang tidak memiliki izin otoritas berwenang.

Selain itu, skema pendanaan ilegal dan praktik money game masih terus bermunculan dengan pola perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan utama.

Di tengah meningkatnya ancaman tersebut, pemerintah mulai memperkuat mekanisme respons cepat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir Maret 2026, lembaga itu telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan lebih dari 460 ribu rekening berhasil diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

Dari jumlah itu, Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang rekeningnya digunakan pelaku penipuan.

Besarnya angka pemblokiran rekening menunjukkan skala industri penipuan digital yang kini semakin terorganisasi.

Di saat penetrasi layanan keuangan digital meningkat cepat, kemampuan masyarakat membedakan layanan legal dan ilegal masih menjadi titik lemah yang dimanfaatkan pelaku.

Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Lalu juga selalu memeriksa legalitas pelaku usaha keuangan, serta tidak pernah memberikan data pribadi, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak lain.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan indikasi pinjaman online ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi OJK dan IASC guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.