Apakah Tabungan di Bank Kena Pajak? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Menabung di bank menjadi cara yang umum dilakukan masyarakat untuk menyimpan uang dengan aman. Namun, masih banyak yang bertanya apakah tabungan di bank dikenakan pajak.
Pertanyaan ini muncul karena sebagian nasabah melihat adanya potongan tertentu pada rekening mereka.
Tidak sedikit yang bingung apakah tabungan pribadi benar-benar dikenakan pajak oleh negara.
Untuk memahaminya, penting mengetahui bagaimana sistem pajak pada tabungan bekerja.
Apakah Saldo Tabungan Kena Pajak?
Pada dasarnya, saldo tabungan tidak dikenakan pajak secara langsung. Artinya, uang yang tersimpan di rekening tidak dipotong hanya karena berada di bank.
Namun, pajak dapat dikenakan terhadap bunga atau keuntungan yang diperoleh dari tabungan tersebut.
Pajak pada Bunga Tabungan
Ketika bank memberikan bunga kepada nasabah, bunga tersebut termasuk objek pajak.
Biasanya, pemotongan pajak dilakukan langsung oleh pihak bank sebelum bunga masuk ke rekening nasabah. Karena itu, jumlah bunga yang diterima sering kali lebih kecil dari nominal awal.
Baca Juga: Kekuatan Finansial Jadi Bekal Jokowi Kembali Keliling Indonesia
Mengapa Bunga Tabungan Dikenakan Pajak?
Bunga tabungan dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi nasabah.
Dalam sistem perpajakan, tambahan penghasilan tertentu memang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Semua Tabungan Kena Pajak?
Tidak semua tabungan dikenakan pajak dalam kondisi yang sama. Besaran pajak biasanya dipengaruhi oleh:
• jumlah saldo
• jenis rekening
• besar bunga yang diperoleh
Ketentuan tersebut dapat berubah mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku.
Hal yang Perlu Diperhatikan Nasabah
Sebagai nasabah, penting untuk:
• memahami potongan pada rekening
• mengecek informasi bunga dan pajak
• memastikan data perpajakan sudah sesuai
Dengan begitu, pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan lebih jelas dan teratur.
Memahami apakah tabungan di bank dikenakan pajak dapat membantu nasabah memahami sistem keuangan dan potongan yang terjadi pada rekening mereka.
Dengan informasi yang jelas, pengelolaan tabungan bisa dilakukan dengan lebih bijak dan terencana.
Laporan: Fherenilla Anandianus/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







