DHE SDA Wajib 100 Persen Masuk RI Mulai 1 Juni 2026

AKURAT.CO Pemerintah resmi memperketat aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan baru tersebut, eksportir diwajibkan merepatriasi seluruh DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
"Mulai 1 Juni besok, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Eksportir wajib merepatriasi devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026).
Dalam aturan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.
Dengan semakin banyak dana hasil ekspor yang berada di sistem keuangan domestik, pemerintah berharap cadangan devisa nasional semakin kuat dan mampu menjadi bantalan terhadap gejolak eksternal.
Baca Juga: DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, AS Dapat Pengecualian Rentensi Devisa
Selain memperkuat posisi eksternal, peningkatan likuiditas valas di dalam negeri juga dinilai dapat membantu menjaga stabilitas pasar keuangan, termasuk nilai tukar rupiah.
Pemerintah juga mengatur bahwa penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di sisi lain, konversi dana DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir yang telah terikat dalam perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan tertentu.
Kelompok eksportir tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank Himbara dengan porsi maksimal 30 persen dan jangka waktu paling lama tiga bulan.
Menurut Purbaya, kombinasi antara kewajiban repatriasi dan fleksibilitas bagi eksportir tertentu diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan stabilitas makroekonomi dan kelancaran aktivitas perdagangan internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








