Pajak Nol Persen Jadi Daya Tarik Baru Penempatan DHE SDA

AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, tetapi juga menawarkan insentif perpajakan yang dinilai lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA akan memperoleh fasilitas pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.
Bahkan, pemerintah memberikan tarif PPh hingga 0% untuk penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA, tergantung jangka waktu dana ditempatkan di dalam negeri.
Baca Juga: DHE SDA Wajib 100 Persen Masuk RI Mulai 1 Juni 2026
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, insentif tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi reguler yang selama ini dikenakan pajak hingga 20%.
"Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Tapi kalau di DHE-SDA maka pajak instrumen itu nol persen," ujar Purbaya.
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik dalam jangka lebih panjang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan kepastian regulasi terkait penempatan DHE SDA melalui rekening khusus pada bank-bank Himbara. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas minimal tiga bulan.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
Pemerintah menilai kombinasi kewajiban penempatan dana dan insentif fiskal akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kebutuhan dunia usaha dalam mengelola arus kas ekspor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









