Pajak Nol Persen Jadi Daya Tarik Baru Penempatan DHE SDA

AKURAT.CO Pemerintah tidak hanya mewajibkan eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, tetapi juga menawarkan insentif perpajakan yang dinilai lebih menarik dibandingkan instrumen investasi konvensional.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, eksportir yang mematuhi ketentuan penempatan DHE SDA akan memperoleh fasilitas pajak berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah.
Bahkan, pemerintah memberikan tarif PPh hingga 0% untuk penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA, tergantung jangka waktu dana ditempatkan di dalam negeri.
Baca Juga: DHE SDA Wajib 100 Persen Masuk RI Mulai 1 Juni 2026
"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE-SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE-SDA dapat mencapai nol persen," kata Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, insentif tersebut jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi reguler yang selama ini dikenakan pajak hingga 20%.
"Biasanya kalau di bond, yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Tapi kalau di DHE-SDA maka pajak instrumen itu nol persen," ujar Purbaya.
Pemerintah berharap insentif tersebut dapat meningkatkan minat eksportir untuk menempatkan dana hasil ekspor di sistem keuangan domestik dalam jangka lebih panjang.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.
Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan kepastian regulasi terkait penempatan DHE SDA melalui rekening khusus pada bank-bank Himbara. Untuk sektor nonmigas, dana wajib ditempatkan selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas minimal tiga bulan.
Baca Juga: Beda Skema dengan DHE SDA, AS Tak Dikecualikan dalam Aturan DSI
Pemerintah menilai kombinasi kewajiban penempatan dana dan insentif fiskal akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kebutuhan dunia usaha dalam mengelola arus kas ekspor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








