Akurat Logo

Ambisi Pajak Kripto Uni Eropa Berpotensi Terbentur Efek Migrasi Aset

Esha Tri Wahyuni | 1 Juni 2026, 11:10 WIB
Ambisi Pajak Kripto Uni Eropa Berpotensi Terbentur Efek Migrasi Aset
ilustrasi koin kripto (Source: Pixabay)

AKURAT.CO Ambisi Uni Eropa untuk mengumpulkan penerimaan hingga USD23 miliar dari sektor aset kripto pada periode anggaran 2028-2034 menghadapi tantangan besar.

Sejumlah pelaku industri menilai proyeksi tersebut berpotensi meleset karena investor dan pengguna kripto dapat mengalihkan aktivitas mereka ke platform yang berada di luar jangkauan regulator.

Head of Strategy and Policy untuk Uni Eropa di Circle, Patrick Hansen menilai, rencana pajak berbasis transaksi yang sedang dibahas Komisi Eropa berisiko mendorong migrasi aktivitas perdagangan ke ekosistem keuangan terdesentralisasi (DeFi), wallet self-custody, hingga platform kripto di luar Uni Eropa.

Baca Juga: China Tuduh Uni Eropa Terapkan Yurisdiksi Berlebihan

"Setiap pajak kripto berbasis transaksi kemungkinan besar akan mempercepat perpindahan ke saluran atau aset yang belum dikenai pajak. Dalam praktiknya, hal itu dapat mengurangi secara signifikan potensi penerimaan yang menjadi dasar proyeksi saat ini," kata Hansen dikutip dari BeinCrypto, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan dokumen internal Komisi Eropa yang bocor ke publik, terdapat dua skema perpajakan aset kripto yang sedang dipertimbangkan oleh negara-negara anggota.

Pertama, pengenaan biaya sebesar 0,1% terhadap nilai transaksi aset kripto. Skema ini diperkirakan mampu menghasilkan penerimaan antara USD3,5 miliar hingga USD4,7 miliar per tahun.

Dalam mekanismenya, penyedia layanan aset kripto atau Crypto Asset Service Providers (CASPs) akan bertindak sebagai pihak pemungut sekaligus pelapor pajak.

Kedua, pajak atas keuntungan modal (capital gains tax) yang telah direalisasikan dari transaksi aset kripto. Opsi ini diperkirakan dapat memberikan tambahan pemasukan sekitar USD1,2 miliar hingga USD2,8 miliar setiap tahun.

Apabila kedua skema diterapkan secara bersamaan, total penerimaan yang berpotensi dikumpulkan Uni Eropa diperkirakan mendekati USD23 miliar sepanjang siklus anggaran tujuh tahun, yakni 2028 hingga 2034.

Namun, Komisi Eropa mengakui proyeksi tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar kripto yang terkenal volatil.

Menariknya, dokumen tersebut mengindikasikan bahwa stablecoin yang digunakan sebagai alat pembayaran kemungkinan tidak akan dikenakan pajak transaksi.

Selain itu, pajak keuntungan modal juga diperkirakan tidak akan memberikan kontribusi signifikan dari stablecoin berbasis dolar AS karena pergerakan nilainya relatif stabil.

Baca Juga: Uni Eropa Siapkan Misi Militer Baru di Lebanon, Gantikan Pasukan PBB UNIFIL

Hansen menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam perhitungan proyeksi penerimaan tersebut.

Pertama, Uni Eropa saat ini belum memiliki basis data transaksi kripto yang benar-benar komprehensif. Data dari DAC8, kerangka pelaporan aset kripto terbaru Uni Eropa, baru akan tersedia secara penuh pada 2027. Kondisi ini membuat estimasi penerimaan pajak masih bertumpu pada asumsi dan data yang belum lengkap.

Kedua, implementasi kebijakan tersebut masih membutuhkan persetujuan bulat dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Proses negosiasi diperkirakan tidak akan mudah karena menyangkut harmonisasi kebijakan perpajakan lintas negara.

Ketiga, muncul potensi resistensi dari sejumlah negara yang memiliki industri kripto cukup besar. Malta, misalnya, berpotensi menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan dampak kebijakan terhadap daya saing sektor aset digital di wilayahnya.

Di sisi lain, Perancis disebut menjadi salah satu negara yang paling aktif mendorong pencarian sumber pendapatan baru bagi Uni Eropa di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan kawasan.

Di luar persoalan politik dan regulasi, tantangan terbesar justru datang dari perilaku pengguna.

Berbeda dengan sistem keuangan tradisional, industri aset kripto memungkinkan investor memindahkan aset mereka secara relatif mudah ke wallet pribadi maupun protokol DeFi tanpa perantara.

Apabila pajak hanya diterapkan pada exchange terpusat yang beroperasi di Uni Eropa, sebagian pelaku pasar berpotensi mengalihkan aktivitas perdagangan mereka ke platform luar negeri atau layanan yang tidak termasuk objek pungutan.

Fenomena tersebut berpotensi menggerus volume transaksi pada platform yang menjadi target utama pemungutan pajak. Akibatnya, basis penerimaan yang digunakan dalam proyeksi Komisi Eropa dapat menyusut.

Kondisi serupa pernah menjadi perhatian regulator di berbagai yurisdiksi ketika mencoba menerapkan pajak berbasis transaksi terhadap aset digital. Semakin tinggi biaya transaksi yang ditanggung pengguna, semakin besar pula insentif untuk mencari alternatif yang lebih murah atau belum terjangkau regulasi.

Perdebatan mengenai pajak kripto menjadi penting karena berlangsung bersamaan dengan upaya Uni Eropa memperkuat kerangka regulasi aset digital melalui Markets in Crypto-Assets Regulation (MiCA).

MiCA yang mulai diterapkan secara bertahap dirancang untuk menciptakan standar pengawasan yang seragam bagi industri kripto di kawasan tersebut. Namun, muncul pertanyaan apakah kebijakan perpajakan baru justru dapat mengurangi daya saing pasar kripto Uni Eropa dibandingkan yurisdiksi lain.

Saat ini, Siprus yang memegang presidensi bergilir Dewan Uni Eropa dilaporkan berencana mendistribusikan proposal anggaran terbaru sekitar 10 Juni mendatang. Dokumen tersebut diperkirakan akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai nasib rencana pajak kripto dan keterkaitannya dengan evaluasi regulasi MiCA.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.