Akurat Logo

Misbakhun: Konsolidasi Perbankan Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Modal

Esha Tri Wahyuni | 3 Juni 2026, 13:09 WIB
Misbakhun: Konsolidasi Perbankan Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Modal
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti implementasi kebijakan konsolidasi perbankan nasional yang menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

DPR mengingatkan agar agenda penguatan industri perbankan tidak hanya berorientasi pada besaran modal, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik serta fungsi masing-masing kelompok bank.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) P2SK Komisi XI DPR RI bersama Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Komisi XI Desak BI Segera Bertindak

Menurut Misbakhun, pembahasan mengenai konsolidasi perbankan menjadi penting karena struktur industri perbankan Indonesia sangat beragam, mulai dari bank-bank besar nasional hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki fungsi berbeda dalam mendukung perekonomian daerah dan sektor usaha mikro.

"Konsolidasi perbankan tidak bisa hanya diukur dari aspek permodalan. Karakteristik dan peran masing-masing kelompok perbankan juga perlu menjadi perhatian," kata Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI tengah menghimpun masukan dari berbagai asosiasi perbankan untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait dampak implementasi UU P2SK terhadap industri jasa keuangan nasional.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap arah transformasi sektor keuangan.

Mengutip hasil data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan industri perbankan Indonesia saat ini terdiri dari ratusan lembaga perbankan yang memiliki skala usaha dan model bisnis berbeda.

Sedangkan di sisi lainnya, regulator dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong penguatan struktur industri melalui peningkatan modal inti, konsolidasi, dan penguatan tata kelola.

Namun, Misbakhun menilai proses konsolidasi pada dasarnya merupakan fenomena alami yang terjadi seiring perkembangan industri dan meningkatnya persaingan antarbank.

"Konsolidasi perbankan pada dasarnya merupakan proses yang berlangsung secara natural dalam perkembangan industri. Dinamika persaingan telah mendorong bank-bank melakukan konsolidasi secara bertahap," ujarnya.

Baca Juga: Misbakhun: Penataan DHE SDA Perkuat Stabilitas Rupiah dan Ruang Fiskal

Selain isu konsolidasi, DPR juga menyoroti tantangan digitalisasi yang semakin memengaruhi lanskap industri perbankan nasional. Perkembangan layanan digital dinilai telah menciptakan kesenjangan kemampuan antarbank, terutama antara bank besar dan bank skala kecil.

Misbakhun mengatakan sejumlah bank besar memiliki kapasitas finansial dan teknologi yang lebih kuat untuk mengembangkan layanan digital. Sementara itu, sebagian bank kecil masih menghadapi tantangan investasi teknologi, kesiapan infrastruktur, hingga adaptasi model bisnis.

"Digitalisasi perbankan ini kan mulai banyak. Perbanas digitalisasinya sangat kuat, kemudian menyusul kelompok lainnya. Tetapi bagi sebagian perbankan, terutama yang skalanya lebih kecil, digitalisasi masih menjadi tantangan tersendiri," ujar Misbakhun.

Sorotan DPR terhadap konsolidasi perbankan muncul di tengah upaya pemerintah dan regulator memperkuat ketahanan sistem keuangan pascapandemi serta menghadapi disrupsi teknologi yang semakin cepat.

UU P2SK yang mulai berlaku sejak akhir 2022 menjadi salah satu regulasi terbesar dalam reformasi sektor keuangan Indonesia. Aturan tersebut mengatur penguatan industri jasa keuangan, peningkatan daya saing perbankan, serta penguatan mitigasi risiko sistemik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.