Akurat Logo

UU P2SK Tarik Modal Asing ke RI, Misbakhun: Kalau Ada Sengketa Perdata Penyelesaiannya Cepat

Esha Tri Wahyuni | 4 Juni 2026, 17:24 WIB
UU P2SK Tarik Modal Asing ke RI, Misbakhun: Kalau Ada Sengketa Perdata Penyelesaiannya Cepat
Ilustrasi modal asing

AKURAT.CO DPR RI mengungkapkan rencana pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC), sebuah kawasan jasa keuangan khusus yang akan dirancang untuk menarik modal global ke Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, kawasan tersebut akan memiliki berbagai fasilitas dan perlakuan khusus bagi pelaku industri keuangan.

"Itu akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: UU P2SK Jadi Landasan Hukum Danantara Terbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond

Menurutnya, kawasan tersebut akan menjadi lokasi berbagai lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura hingga family office.

Di kawasan itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah keistimewaan, termasuk regulasi perpajakan khusus, sistem penyelesaian sengketa perdata yang lebih cepat, serta mekanisme pengawasan tersendiri.

"Kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian yang sifatnya cepat," ujarnya.

Sebagai informasi, konsep serupa telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Singapore, Dubai International Financial Centre, dan Hong Kong yang menawarkan hukum dan perpajakan khusus untuk menarik modal internasional.

Data dari World Bank menunjukkan investasi asing langsung (FDI) Indonesia masih berada di bawah sejumlah pusat keuangan utama Asia jika dilihat dari perannya sebagai hub regional.

Karena itu, pemerintah berharap IIFC dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi sekaligus pusat pengelolaan kekayaan global.

Misbakhun mengatakan pembentukan kawasan tersebut akan diatur melalui undang-undang tersendiri yang ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan setelah pembahasan dimulai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.