Akurat Logo

Kasus Dugaan Pelanggaran Sales Agent, Akulaku Perkuat Pengawasan Internal

Esha Tri Wahyuni | 5 Juni 2026, 15:53 WIB
Kasus Dugaan Pelanggaran Sales Agent, Akulaku Perkuat Pengawasan Internal
Akulaku memperkuat sistem pengawasan setelah menemukan dugaan pelanggaran oleh sales agent eksternal di Baubau yang kini diproses hukum.

AKURAT.CO PT Akulaku Finance Indonesia mengungkap adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan tenaga sales agent eksternal di Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut terdeteksi melalui sistem monitoring dan pengendalian internal perusahaan yang menemukan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah meningkatnya penggunaan layanan pembiayaan digital di Indonesia yang menuntut penguatan tata kelola, keamanan data, serta perlindungan konsumen.

Baca Juga: Akulaku dan Baznas Gelar Pelatihan Sablon bagi Anak Binaan LPKA Jakarta

Akulaku menegaskan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Direktur Kepatuhan PT Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian mengatakan, perusahaan berkomitmen menjaga integritas bisnis dan kepercayaan masyarakat melalui penegakan kepatuhan yang konsisten.

"Kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum baik yang merugikan konsumen maupun perusahaan. Kami akan terus mendukung proses hukum yang berjalan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga integritas bisnis, pelindungan konsumen, dan transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan," ujar Meyli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Berdasarkan hasil investigasi internal, individu yang diduga terlibat merupakan sales agent eksternal yang berasal dari perusahaan penyedia jasa pihak ketiga. Tenaga pemasaran tersebut bertugas mendukung aktivitas pemasaran perusahaan di wilayah Baubau.

Akulaku menjelaskan bahwa aktivitas yang diduga dilakukan individu tersebut bertentangan dengan standar operasional perusahaan, nilai-nilai kepatuhan, serta praktik bisnis yang selama ini diterapkan.

Sejalan dengan investigasi yang berlangsung, perusahaan penyedia jasa terkait telah mengambil langkah dengan menghentikan hubungan kerja terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini pertama kali teridentifikasi melalui mekanisme pengawasan internal perusahaan. Setelah menemukan indikasi pelanggaran, Akulaku melakukan investigasi lanjutan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan industri perusahaan pembiayaan (multifinance) masih mencatat pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir seiring meningkatnya kebutuhan pembiayaan masyarakat.

Di tengah pertumbuhan tersebut, aspek tata kelola perusahaan, pengendalian risiko, serta perlindungan konsumen menjadi fokus utama regulator untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Paylater Laris Manis, Laba Akulaku Finance Melonjak 66 Persen hingga Rp108 Miliar

Sebagai informasi, sejumlah kasus penyalahgunaan data maupun kecurangan yang melibatkan tenaga pemasaran di berbagai sektor jasa keuangan telah mendorong perusahaan memperkuat sistem pengawasan internal dan penerapan prinsip know your customer (KYC).

Karena itu, temuan yang berasal dari sistem monitoring internal seperti yang terjadi di Akulaku dinilai penting dalam upaya mitigasi risiko sejak dini.

Selain mendukung proses hukum, Akulaku juga melakukan evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas operasional sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko. Perusahaan memastikan setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur internal maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi. Akulaku mengimbau konsumen untuk tidak memberikan akses akun, kata sandi, kode OTP, maupun informasi identitas kepada pihak lain.

Masyarakat juga disarankan hanya menggunakan perangkat pribadi saat mengakses layanan digital guna meminimalkan risiko kejahatan siber.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.