OJK Denda 97 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp85,04 Miliar per Mei 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Hingga Mei 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas investasi masyarakat.
"Hingga Mei 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Alfamart Tebar Dividen Rp1,7 Triliun, Investor Terima Rp41,50 per Saham Cair Mulai 25 Juni 2026
Selain denda hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai mencapai Rp53,9 miliar kepada 223 pelaku pasar modal.
Angka tersebut menunjukkan masih tingginya pelanggaran administratif yang terjadi di industri meskipun pengawasan regulator terus diperkuat.
Khusus sepanjang April 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Hasan mengungkapkan bahwa sanksi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di perusahaan terbuka.
"Sanksi tersebut dikenakan kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan/atau perusahaan publik, kemudian 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya," ujarnya.
Selain sanksi berupa denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin serta satu perintah tertulis kepada pelaku pasar modal lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









