Akurat Logo

OJK Denda 97 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp85,04 Miliar per Mei 2026

Esha Tri Wahyuni | 5 Juni 2026, 18:30 WIB
OJK Denda 97 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp85,04 Miliar per Mei 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Hingga Mei 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas investasi masyarakat.

"Hingga Mei 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga: Alfamart Tebar Dividen Rp1,7 Triliun, Investor Terima Rp41,50 per Saham Cair Mulai 25 Juni 2026

Selain denda hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai mencapai Rp53,9 miliar kepada 223 pelaku pasar modal.

Angka tersebut menunjukkan masih tingginya pelanggaran administratif yang terjadi di industri meskipun pengawasan regulator terus diperkuat.

Khusus sepanjang April 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Hasan mengungkapkan bahwa sanksi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di perusahaan terbuka.

"Sanksi tersebut dikenakan kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan/atau perusahaan publik, kemudian 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya," ujarnya.

Selain sanksi berupa denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin serta satu perintah tertulis kepada pelaku pasar modal lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.