OJK Denda 97 Pelaku Pasar Modal Senilai Rp85,04 Miliar per Mei 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Hingga Mei 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal atas berbagai pelanggaran ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya aktivitas investasi masyarakat.
"Hingga Mei 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal," kata Hasan Fawzi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Alfamart Tebar Dividen Rp1,7 Triliun, Investor Terima Rp41,50 per Saham Cair Mulai 25 Juni 2026
Selain denda hasil pemeriksaan kasus, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai mencapai Rp53,9 miliar kepada 223 pelaku pasar modal.
Angka tersebut menunjukkan masih tingginya pelanggaran administratif yang terjadi di industri meskipun pengawasan regulator terus diperkuat.
Khusus sepanjang April 2026, OJK mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,26 miliar atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).
Hasan mengungkapkan bahwa sanksi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga individu yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di perusahaan terbuka.
"Sanksi tersebut dikenakan kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan/atau perusahaan publik, kemudian 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, serta 2 pihak lainnya," ujarnya.
Selain sanksi berupa denda, OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa pembekuan izin serta satu perintah tertulis kepada pelaku pasar modal lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










