Akurat Logo

Usai UU P2SK, Tokenisasi RWA dan Stablecoin Rupiah jadi Agenda Utama Industri Kripto

Esha Tri Wahyuni | 8 Juni 2026, 17:13 WIB
Usai UU P2SK, Tokenisasi RWA dan Stablecoin Rupiah jadi Agenda Utama Industri Kripto
Ilustrasi stablecoin

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka babak baru bagi industri aset digital Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan terdapat tiga agenda besar yang akan menjadi fokus pengembangan industri kripto nasional, yakni stablecoin rupiah, tokenisasi aset dunia nyata atau real world asset (RWA), serta crypto repo.

Menurut Misbakhun, ketiga instrumen tersebut dapat menjadi pendorong transformasi aset digital dari sekadar instrumen investasi menuju bagian dari aktivitas ekonomi produktif.

"Kita akan memberikan kekuatan kepada bagaimana stablecoin rupiah bisa berkembang, bagaimana tokenisasi real world asset bisa berjalan, dan bagaimana crypto repo dapat diperankan dalam sistem keuangan kita," ujar Misbakhun dalam acara CFX Crypto Conference 2026 Chapter III Pilar Kepercayaan: Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Misbakhun: Likuiditas Kripto Domestik Tak Boleh Dipengaruhi Platform Offshore Tak Berizin

Misbakhun menilai pengembangan instrumen tersebut akan menjadi fondasi baru ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Potensi pengembangan tersebut ditopang oleh besarnya basis pengguna aset digital nasional.

Data OJK menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 19,56 juta orang hingga November 2025. Nilai transaksi sepanjang 2025 tercatat Rp482,23 triliun.

Selain itu, terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Besarnya basis pengguna tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun menyoroti keberadaan regulatory sandbox atau ruang uji coba inovasi yang telah diakomodasi dalam kerangka regulasi baru.

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan inovator lokal mengembangkan produk aset digital baru secara terukur sebelum diterapkan dalam skala nasional.

"Silakan anak-anak bangsa yang kreatif melakukan inovasi di sektor aset digital. Ruang inkubasi yang aman sudah tersedia dalam regulatory sandbox," katanya.

Perkembangan aset digital Indonesia mengalami perubahan signifikan sejak pemerintah mulai mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.

Kini, melalui revisi UU P2SK, aset digital memasuki fase baru sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang diawasi langsung oleh OJK.

Perubahan ini dinilai penting karena membuka peluang integrasi aset digital dengan sektor riil melalui tokenisasi aset, instrumen pembayaran digital, hingga produk keuangan berbasis blockchain.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.