Usai UU P2SK, Tokenisasi RWA dan Stablecoin Rupiah jadi Agenda Utama Industri Kripto

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membuka babak baru bagi industri aset digital Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan terdapat tiga agenda besar yang akan menjadi fokus pengembangan industri kripto nasional, yakni stablecoin rupiah, tokenisasi aset dunia nyata atau real world asset (RWA), serta crypto repo.
Menurut Misbakhun, ketiga instrumen tersebut dapat menjadi pendorong transformasi aset digital dari sekadar instrumen investasi menuju bagian dari aktivitas ekonomi produktif.
"Kita akan memberikan kekuatan kepada bagaimana stablecoin rupiah bisa berkembang, bagaimana tokenisasi real world asset bisa berjalan, dan bagaimana crypto repo dapat diperankan dalam sistem keuangan kita," ujar Misbakhun dalam acara CFX Crypto Conference 2026 Chapter III Pilar Kepercayaan: Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Misbakhun: Likuiditas Kripto Domestik Tak Boleh Dipengaruhi Platform Offshore Tak Berizin
Misbakhun menilai pengembangan instrumen tersebut akan menjadi fondasi baru ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Potensi pengembangan tersebut ditopang oleh besarnya basis pengguna aset digital nasional.
Data OJK menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 19,56 juta orang hingga November 2025. Nilai transaksi sepanjang 2025 tercatat Rp482,23 triliun.
Selain itu, terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Besarnya basis pengguna tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar kripto terbesar di dunia.
Dalam kesempatan yang sama, Misbakhun menyoroti keberadaan regulatory sandbox atau ruang uji coba inovasi yang telah diakomodasi dalam kerangka regulasi baru.
Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan inovator lokal mengembangkan produk aset digital baru secara terukur sebelum diterapkan dalam skala nasional.
"Silakan anak-anak bangsa yang kreatif melakukan inovasi di sektor aset digital. Ruang inkubasi yang aman sudah tersedia dalam regulatory sandbox," katanya.
Perkembangan aset digital Indonesia mengalami perubahan signifikan sejak pemerintah mulai mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan.
Kini, melalui revisi UU P2SK, aset digital memasuki fase baru sebagai bagian dari sektor jasa keuangan yang diawasi langsung oleh OJK.
Perubahan ini dinilai penting karena membuka peluang integrasi aset digital dengan sektor riil melalui tokenisasi aset, instrumen pembayaran digital, hingga produk keuangan berbasis blockchain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 7Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden
- 10Ramalan Shio Asmara 7 Juni 2026 Terbaru: Tikus Makin Romantis, Naga Penuh Pesona, Harimau Berpeluang Jatuh Cinta










