Komisi XI Soroti Penurunan Penerimaan OJK 2027, Panja Anggaran Dibentuk

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI mulai membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2027. Dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/6/2026).
OJK memproyeksikan penerimaan sebesar Rp9,26 triliun pada 2027, sementara kebutuhan anggarannya mencapai Rp14,82 triliun.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, proyeksi penerimaan tersebut disusun berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari prospek ekonomi 2026, data historis penerimaan OJK, hingga potensi hasil pengelolaan dana lembaga tersebut.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Ekspor SDA 34 Tahun, Komisi XI Siapkan Rapat Khusus dengan Kemenkeu dan Danantara
"Adapun proyeksi penerimaan OJK tahun 2027 adalah sebesar Rp9,26 triliun," kata Misbakhun saat membuka rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Selain penerimaan tersebut, OJK juga diperkirakan memiliki saldo awal tahun 2027 sebesar Rp3,33 triliun. Dengan demikian, total sumber dana yang tersedia diproyeksikan mencapai sekitar Rp12,59 triliun.
Di sisi lain, kebutuhan pengeluaran OJK pada tahun 2027 diperkirakan mencapai Rp14,82 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional, administrasi, serta pengadaan aset.
"Kebutuhan anggaran pengeluaran OJK untuk tahun 2027 adalah sebesar Rp14,82 triliun yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional administratif dan pengadaan aset," ujar Misbakhun.
Data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan adanya perbedaan tren antara penerimaan dan kebutuhan belanja OJK.
Sebagai perbandingan, berdasarkan penyesuaian terbaru, OJK memproyeksikan total penerimaan tahun 2026 sebesar Rp14,03 triliun yang terdiri atas saldo tahun 2025 sebesar Rp5,54 triliun dan penerimaan pungutan tahun 2026 sebesar Rp8,49 triliun.
Artinya, proyeksi penerimaan tahun 2027 sebesar Rp9,26 triliun lebih rendah sekitar Rp4,77 triliun dibanding total penerimaan yang diperkirakan tersedia pada 2026.
Pembahasan anggaran ini menjadi penting karena OJK merupakan regulator utama sektor jasa keuangan yang mengawasi industri perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, hingga aset kripto.
Kebutuhan pendanaan yang memadai dinilai krusial untuk mendukung fungsi pengawasan dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga: Dorong Industri PVML, OJK Tunaikan 6 Ketentuan Ini
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI juga membentuk Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dan Panja Pengeluaran untuk melakukan pendalaman terhadap asumsi dan rincian anggaran OJK.
Misbakhun meminta OJK menyiapkan tim khusus guna membahas seluruh komponen anggaran di tingkat panja.
"Saya ingin menyampaikan bahwa nanti pada rapat ini kita hanya menyampaikan pengantar di awal. Setelah itu tidak ada pertanyaan, tidak ada tanya jawab. Pendalaman akan dilakukan di masing-masing panja," katanya.
Misbakhun menegaskan pembahasan anggaran OJK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam beleid tersebut, anggaran OJK menjadi bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN dan wajib dibahas bersama DPR sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN.
Selain membahas anggaran 2027, DPR dan OJK juga meninjau revisi RKA tahun 2026. OJK melakukan penyesuaian skema pendanaan setelah usulan pendanaan yang bersumber dari rupiah murni tidak masuk dalam APBN 2026.
Akibat perubahan tersebut, pembangunan kantor pusat OJK di Jakarta dan sejumlah kantor daerah yang semula direncanakan menggunakan kombinasi dana pungutan, penerimaan lain, dan rupiah murni kini sepenuhnya dibiayai melalui pungutan dan penerimaan lainnya.
Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 86/KRDK/2025 tertanggal 12 November 2025, RKA OJK Tahun 2026 juga direvisi dari Rp11,46 triliun menjadi Rp10,58 triliun.
Seluruh kebutuhan pendanaan tersebut berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya tanpa dukungan dana rupiah murni dari APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










