Akurat Logo

OJK Sita 41 Aset Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP Medan

Esha Tri Wahyuni | 21 Juni 2026, 23:02 WIB
OJK Sita 41 Aset Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP Medan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP) Medan, Sumatera Utara. 

Langkah tersebut dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, penyitaan merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan penyidik untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga: Modal dan 2 Hal Ini Jadi Tantangan Utama BPR/ BPRS

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Sebanyak 41 aset yang disita terdiri atas delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sejumlah pembiayaan disebut hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga berpotensi menyulitkan proses eksekusi ketika pembiayaan bermasalah terjadi.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas pemulihan aset dan kerugian yang ditimbulkan terhadap bank.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS GP, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan mengarah kepada IP selaku Direktur Utama serta MIL yang diduga sebagai pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan selama periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. 

Dugaan pelanggaran dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

OJK menyebut pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan sebagaimana mestinya. 

Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutup pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak pada penurunan kualitas pembiayaan bank.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan risiko yang dapat muncul dari praktik penggunaan nasabah nominee dalam sektor perbankan. Modus tersebut tidak hanya berpotensi menyamarkan penerima manfaat sebenarnya, tetapi juga memperbesar risiko kredit bermasalah dan mengganggu tata kelola lembaga keuangan.

Dari sisi industri, langkah penyitaan aset menunjukkan semakin kuatnya pendekatan asset recovery dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan. 

Selain mengejar pelaku, regulator kini juga berupaya memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat diamankan untuk memulihkan kerugian lembaga keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.

OJK menegaskan keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

OJK menyatakan akan terus melakukan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.